Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Grobogan

Satgas Pangan Grobogan Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran 1 Liter dan Harga Melebihi HET

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Grobogan yang terdiri dari Satreskrim Polres Grobogan dan Dinas Perdagangan Kabupaten Grobogan

TRIBUNJATENG/FACHRI)
SIDAK MINYAKITA GROBOGAN: Satuan Tugas (Satgas) Pangan Grobogan yang terdiri dari Satreskrim Polres Grobogan dan Dinas Perdagangan Kabupaten Grobogan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng Minyakita di Pasar Induk Purwodadi, Jumat (14/3/2025). Sidak ini bertujuan untuk memastikan kualitas, takaran, dan harga jual produk minyak goreng tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Artinya, kekurangan 20 mililiter dari produk dari PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Minyakita dari koperasi Kudus kami menemukan tidak dicantumkan netto-nya, volumenya juga kurang," kata Christina Setyaningsih, Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Grobogan kepada awak media, Jumat (14/3/2025).

"Kemudian yang dari karangnyar kurang dari 20 mililiter, batas toleransi 15 mililiter, masih kurang sedikit," imbuhnya.

Selain permasalahan takaran, tim Satgas Pangan juga menemukan adanya praktik penjualan Minyakita dengan harga yang melebihi Harga Ecer Tertinggi (HET).

Di kemasan produk tertera HET Rp 15.700, namun sejumlah distributor menjualnya dengan harga Rp 16.200 hingga Rp16.900 per liter.

Menurut Christina, ketidaksesuaian takaran dan harga yang melebihi HET menjadi masalah serius yang harus segera ditangani.

"Harganya yang kita lihat hari ini melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), HET-nya Rp 15.700, ada yang menjual Rp 16.200, kemudian ada yang jual Rp 203 ribu untuk satu box isi 12 (Rp 16.900)," ungkapnya.

Di sisi lain, AKP Agung Joko Haryono, Kasat Reskrim Polres Grobogan menyayangkan adanya ketidaksesuaian takaran dan harga di atas HET ini.

"Tiga lokasi yang kita lakukan sidak, terdiri dari tiga distributor, hasil dari pengecekan ditemukan dua produk yang kurang dari 1 liter," ujar Agung.

"Untuk HET juga masih melebihi HET untuk harga jualnya," imbuhnya.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuannya kali ini.

"Langkah selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait bagaimana barang bisa terjual dengan takaran yang kurang dari seharusnya," pungkasnya.

Sidang mendadak ini juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah untuk mencegah adanya penyalahgunaan harga dan takaran yang bisa menambah beban masyarakat, khususnya di bulan Ramadan yang identik dengan peningkatan konsumsi minyak goreng.

Satgas Pangan Grobogan berencana untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan produk minyak goreng di pasar-pasar tradisional lainnya guna memastikan bahwa peraturan yang berlaku dijalankan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. (*)

Baca juga: Hari Pertama Retreat, Bupati Purbalingga Tegaskan Saatnya Gaspol Membangun Purbalingga Lebih Maju 

Baca juga: 2 Pelaku Sindikat Pencurian Gas Elpijij 3Kg Tertangkap di Pati, Ternyata Melibatkan Residivis

Baca juga: Dampak Psikologis Ibu Bayi yang Diduga Dibunuh Brigadir AK, Polda Jateng Pastikan Kondisinya Normal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved