Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Satresnarkoba Polres Jepara Amankan Empat Tersangka Narkoba Selama Ramadan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba jenis sabu selama bulan Ramadan tahun ini

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
HANDOUT KOMPAS.COM
ILUSTRASI Narkoba. 

JEPARA, TRIBUNJATENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba jenis sabu selama bulan Ramadan tahun ini.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Candi yang berlangsung dari 28 Februari hingga 19 Maret 2025.

Kasatnarkoba Polres Jepara, AKP Achmad Sugeng, mengungkapkan bahwa empat kasus tersebut terjadi di empat lokasi berbeda.

Kasus pertama terjadi di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara, kasus kedua di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, kasus ketiga di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, dan kasus keempat di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Dari keempat lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan empat tersangka,” ujar AKP Achmad Sugeng kepada Tribunjateng, Jumat (21/3/2025).

Identitas Para Tersangka

Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah:

FS alias Jalembung (23), seorang mahasiswa warga Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

MSA alias Ceking (34), seorang tukang kayu warga Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

HR alias Bakiyak (36), seorang karyawan swasta warga Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

MS (29), warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 206,24 gram. Rincian barang bukti yang disita adalah sebagai berikut:

FS (23): 1,24 gram sabu.

MSA (34): dua paket sabu dengan berat 1,4 gram.

HR (36): satu paket sabu dengan berat 0,39 gram.

MS (29): lima paket sabu dengan berat 203,21 gram.

“Kami mengamankan total 10 paket narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 206,24 gram dari keempat tersangka,” tambah AKP Achmad Sugeng.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, bagi tersangka yang kedapatan memiliki barang bukti di atas 5 gram, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, terutama selama bulan Ramadan. (Ito)

Baca juga: Apa Itu Supremasi Sipil? Ini Kaitannya dengan Revisi UU TNI yang Baru Disahkan

Baca juga: Potret Sawah Menjadi Padang Pasir Setelah Diterjang Banjir Grobogan, Kerugian Ditaksir Miliaran

Baca juga: Lapas Kedungpane Temukan Kipas Angin Hingga Ponsel di dalam Sel Tahanan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved