Berita Cilacap
Awalnya Cuma Pinjam, AF Jual Motor Rekannya di Kroya Cilacap Melalui Facebook, Laku Rp1,1 Juta
Pria di Kabupaten Cilacap, AF (29) harus berurusan dengan polisi setelah menjual sepeda motor di sosial media milik temannya seharga Rp1,1 juta.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Pria di Kabupaten Cilacap, AF (29) harus berurusan dengan polisi setelah menjual sepeda motor di sosial media milik temannya.
Motor Jupiter Z berwarna orange itu AF pinjam dari temannya.
Namun karena terdesak kebutuhan ekonomi, motor tersebut dia jual secara daring di Facebook.
Baca juga: Ratusan Penumpang Program Balik Rantau Gratis Cilacap ke Bandung Dilepas Dishub Cilacap
Baca juga: Awali Hari Pertama Pascalibur dan Cuti Lebaran, Kilang Cilacap Gelar Halalbihalal
Atas ulahnya itu, AF harus rela terancam hukuman penjara selama empat tahun lamanya.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, AF merupakan warga Temanggung yang kini berdomisili di Kroya, Cilacap.
Mulanya pada Selasa (17/1/2025) sekira pukul 18.30, AF meminjam motor temannya untuk bepergian dan dikembalikan.
Tak berselang lama AF kembali meminjam motor tersebut dengan alasan untuk mengambil uang di ATM.
Namun rupanya motor yang dipinjam itu tak dikembalikan kepada temannya.
AF justru membawa pulang motor tersebut ke kediamannya dan menjualnya secara online di sosial media.
"Motor tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook," katanya melalui Tribunjateng.com, Rabu (9/4/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Ipda Galih, karena merasa dirugikan motornya tak kunjung kembali, pemilik pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kroya.
Mendapati laporan tersebut polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Libur Lebaran 2025, Pantai Kemiren Cilacap Dibanjiri Wisatawan
Baca juga: Remaja yang Terseret Ombak di Pantai Karangpakis, Cilacap Ditemukan Meninggal Dunia
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku telah menawarkan motor Jupiter Z tersebut melalui akun Facebook bernama "SISKA AMANDA" di grup jual beli motor lokal Kroya-Sampang.
Pelaku menuliskan tawaran gadai motor seharga Rp1 juta di grup itu.
"Tawaran pelaku di grup Facebook tersebut rupanya menarik minat seseorang dengan akun “Sandaran Hati” dan terjadilah transaksi jual beli," lanjutnya.
Diungkapkan Ipda Galih bahwa seusai melakukan komunikasi melalui kolom pesan, keduanya pun sepakat bertemu di rumah pelaku.
Keduanya melakukan transaksi jual beli motor hasil pinjaman itu seharga Rp1,1 juta.
"Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli tabung gas, tiket bus, makanan, rokok, serta sebagian diberikan kepada anaknya," ungkap Ipda Galih.
Ipda Galih mengatakan, saat itu juga polisi melakukan pencarian dan menangkap pelaku di Desa Bajing, Kecamatan Kroya.
Pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti satu pasang bodi motor Jupiter Z, satu tabung LPG 3 kilogram.
"Pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," tutup Ipda Galih Soecahyo. (*)
Baca juga: Inilah Cara Pemkot Pekalongan Tangani Persoalan Sampah: Segera Bentuk TDPS Tiap Kelurahan
Baca juga: RSUD Kalisari Punya Utang Obat Rp15 Miliar, Bupati Batang: Segera Kami Audit Total
Baca juga: Bupati Ngesti Nugraha Lepas 2 Bus Gratis Pemudik Asal Kabupaten Semarang ke Jabodetabek
Baca juga: Wali Kota Semarang Agustina Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP
3 Sosok Calon Sekda Cilacap Sudah Dikantongi Bupati Syamsul, Siapa Sajakah Mereka? |
![]() |
---|
Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
PT S2P-PLTU Cilacap Dorong UMKM Pesisir Naik Kelas Melalui Inovasi Olahan Hasil Laut |
![]() |
---|
Dua Penyu Muda dan Lumba-lumba Terdampar Mati di Pesisir Cilacap |
![]() |
---|
Beli Sayur Cukup Scan: Pasar Saliwangi Cilacap Kini Terima Pembayaran QRIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.