Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Begini Modus Pemuda Jakarta Setubuhi dan Ancam Sebar Video Dua Remaja Perempuan di Banyumas

Seorang pria berinisial TH (21) laki-laki warga Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat ditangkap Satreskrim

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Ist. Polresta Banyumas.
PENCABULAN ANAK, Pelaku berinisial TH (21) laki-laki warga Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat saat ditangkap dan diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena memeras dan menyetubuhi dengan ancaman penyebaran video korban. Pelaku berkenalan dengan korban melalui Telegram bukannya mengajak ke pantai akan tetapi mengajak korban ke hotel di Baturraden. 


"Modusnya hampir sama, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan melakukan ancaman akan menyebarkan video tanpa busana korban kepada orang tuanya," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/4/2025). 


Awalnya korban dichat oleh pelaku melalui Telegram.


Kemudian berkenalan dan percakapan berpindah ke Whatsapp.


Lalu pada malam harinya pelaku dan korban melakukan video call. 


Tanpa sepengetahuan korban pelaku melakukan rekaman layar pada saat video call korban hanya mengenakan baju tanpa mengenakan celana. 


Selang beberapa hari kemudian pelaku menghubungi korban dan meminta korban mengirimkan video tanpa mengenakan pakaian.


Usai dapat video, pelaku mengancam akan mengirimkan rekaman layar video call tersebut kepada orangtua korban. 


Selain meminta dikirimkan video tersebut, pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban. 


"Pelaku dan korban janjian bertemu pada hari Sabtu (29/3/2p25). Setelah bertemu, dengan dalih menyelesaikan masalah korban diajak ke kamar hotel di wilayah Curug Cipendok.


Namun sesampainya di kamar tersebut pelaku meminta korban melakukan hubungan badan namun korban menolak hingga terjadi kekerasan dan pencabulan," terangnya. 


Saat ini pelaku ditangkap di Mapolresta. 


Guna proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti berupa satu potong cardigan warna pink, satu potong baju lengan panjang warna hitam, satu potong jaket lengan panjang warna hitam motif bunga, satu potong kaos lengan pendek warna hitam dan empat potong pakaian dalam. 


Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved