Berita Nasional
Profil Gus Halim, Kakak Kandung Cak Imin Yang Disebut-sebut KPK Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah
Profil Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim mantan menteri yang disebut-sebut KPK terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Ketua DPRD Jombang (1999-2009)
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2009-2014)
Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (2019-2024)
KPK menyatakan, eks Mendes itu terlibat dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, temuan tersebut menjadi dasar penyidik meminta keterangan serta menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar saat menjabat sebagai Mendes PDT.
"Jadi, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan (Abdul Halim Iskandar) juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa," kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (13/4/2025).
Asep mengatakan, kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur ini terjadi saat Abdul Halim Iskandar masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur.
Karenanya, kata dia, Abdul Halim Iskandar ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Mantan Mendes itu dulunya pada tempus pemberian hibah ini yang bersangkutan itu salah satu anggota DPRD di Jawa Timur. Kalau tidak salah itu ketua fraksi (DPRD Jatim) di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut," ujar dia.
Meski demikian, KPK masih mendalami peran Gus Halim dalam perkara tersebut.
"Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan (status) yang bersangkutan," ucap dia.
21 tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara.
Baca juga: Gus Halim Salurkan Bantuan 3 Desa di Banyumas Saat Meresmikan Masjid Prof. Dr. Sugiyono-Rusti
Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa. (*)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Sosok Eks Mendes Abdul Halim Iskandar Terlibat Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Ungkap Perannya
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
| Popularitas Purbaya Kalahkan Gubernur Jabar, PAN Mulai Melirik: Saya Nggak Tertarik Politik |
|
|---|
| Kemenham Jateng gelar Analisis dan Penelaahan Perda Bantuan Hukum Kota Semarang dari Perspektif HAM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.