Berita Blora
Langgar Perda! Gerobak PKL di Lahan Eks Pasar Induk Blora Diangkut Mobil Towing
Gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) di lahan eks Pasar Induk Blora, ditertibkan atau diangkut ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) di lahan eks Pasar Induk Blora, ditertibkan.
Gerobak milik PKL itu ditertibkan lantaran melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Hal itu diungkapkan Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora, Yugo Wahyudi pada Selasa (15/4/2025).
Baca juga: 2 Bulan Berlalu Ternyata Belum Ada Tersangka Insiden Kecelakaan Kerja di RS PKU Muhammadiyah Blora
Baca juga: Janji Kapolres Blora Menetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja RS Muhammadiyah Blora Bulan Ini
"Kami melaksanakan penertiban terhadap PKL yang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketertiban umum."
"Perihal para PKL yang melanggar ketika berjualan itu tidak membersihkan atau membereskan lapaknya ketika tidak berjualan," jelasnya.
Lebih lanjut, Yugo menyampaikan, tujuan penertiban itu untuk menciptakan Kabupaten Blora agar bersih, aman, dan tertib.
"Sebetulnya penertiban akan dilakukan sebulan lalu, namun karena Ramadan, kami juga menghormati agar para pedagang juga masih bisa berjualan."
"Dan ini sudah sepekan pasca Lebaran, jadi kami laksanakan penertiban PKL di lahan eks Pasar Induk Blora ini," terangnya.
Pihaknya menyampaikan alasan lokasi penertiban dipilih di lahan eks Pasar Induk Blora.
"Di sini dekat pusat kota, Alun-alun Blora."
"Karena kami melihat alun-alun sudah tertib, kami juga melihat kondisi di sini masyarakat bisa melihat, jadi Blora harus semakin tertib," jelasnya.
Menurutnya, sebelum penertiban ini, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan Dindagkop.
Baca juga: Wujud Syukur Atas Hasil Panen, Warga Blora Lestarikan Tradisi Perang Nasi
Baca juga: Banyak yang Ingin Adopsi Bayi Laki-laki yang Ditemukan di Hutan Jati Blora, Polisi: Tidak Gampang
Pihak PKL juga sudah diperingatkan sebelum dilakukan penertiban.
Namun pihaknya mengklaim PKL tidak mengindahkan imbauan tersebut.
"Dindagkop sudah memberikan sosialisasi secara kontinyu bahkan sampai sekarang, masih melaksanakan kegiatan tersebut."
"Pedagang sudah diberikan imbauan melalui surat sejak Februari, sudah rutin dilaksanakan," terangnya.
Yugo mengatakan, penertiban gerobak PKL di lahan eks Pasar Induk Blora bakal dilakukan bertahap.
Lantaran armada Satpol PP masih terbatas.
"Karena armada kami ini juga terbatas, hari ini target 2 sampai 3 gerobak, maksimal tiga hari sudah bisa tertibkan semua," terangnya.
Gerobak PKL yang ditertibkan diangkut dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora menggunakan towing.
"Gerobak dibawa ke kantor kami, pedagang bisa mengambil tetapi ada ketentuan agar ada efek jera."
"Kami akan memberikan sanksi-sanksi sesuai Perda."
"Pertama adalah memberikan imbauan."
"Kedua, sanksi untuk kami tertibkan, yang berikutnya kami sita," paparnya.
Berdasarkan pantauan Tribunjateng.com, saat penertiban tersebut, gerobak milik PKL itu tidak digunakan pemiliknya.
Hal ini lantaran biasanya pedagang berjualan saat sore hari. (*)
Baca juga: 3,3 Kilogram Serbuk Petasan Dimusnahkan, Hasil Operasi Pekat Polres Wonosobo
Baca juga: Inilah Sosok Zamroni Warga Tegal yang Jadi Korban Pembantaian KKB di Yahukimo Papua
Baca juga: Ditangkap saat Edarkan Uang Palsu, Mantan Artis Ini Simpan Rp 200 Juta Barang Bukti di Kos-kosan
Baca juga: Detik-detik Truk Hino Angkut Bawang Tabrak Avanza di Mangkang Semarang, Ini Kronologinya
Blora
PKL Eks Pasar Induk Blora
Pasar Induk Blora
Pemkab Blora
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora
Yugo Wahyudi
Menu Tidak Bergizi dan Porsi Minimalis: DPRD Blora Minta Program MBG Dievaluasi Menyeluruh |
![]() |
---|
Bupati Arief Rohman Apresiasi Puluhan Desa di Blora yang Lunas PBB P2 Tercepat |
![]() |
---|
Guru, Pustakawan dan Orang Tua di Blora Dibekali Bimtek Membaca Nyaring |
![]() |
---|
Pentingnya Sertifikasi PIRT, DP4 Blora Gandeng Puluhan Pelaku Usaha Olahan Ikan |
![]() |
---|
Ketum ADKASI Siswanto Minta Menkeu Kaji Ulang Rencana Pemangkasan TKD Rp 269 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.