Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Perlakuan Spesial Polda Jateng untuk Brigadir Ade Kurniawan Polisi Pembunuh Bayi, Diberi Kelonggaran

Polda Jawa Tengah memberikan kelonggaran bagi Brigadir Ade Kurniawan (AK) dalam pengajuan memori banding

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
istimewa
BUNUH BAYI - Wajah Brigadir Ade Kurniawan Intel Polda Jateng Bunuh Bayi AN, Ibu Asal Dompu Lapor Tengah Malam 

Sebaliknya, sidang banding bisa dilakukan selepas putusan pengadilan pidana.

Menurutnya, cepat atau tidaknya sidang banding tergantung dari penyidik Propam dan Ditreskrimum.

"Iya tergantung kesiapan mereka, baik administrasi sidang banding dan penyelesaian berkas perkara," ucapnya.

Di samping itu Artanto mengungkapkan sidang banding etik profesi Polri memang bisa dijadwalkan secara berulang.

Kemudian hasil sidang putusan banding baru bisa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah selepas surat keputusan (skep) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).  

Karena itu, selama belum ada skep PTDH pelanggar tersebut masih bisa jadi anggota Polri. Namun , hak-haknya saja dikurangi. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved