Berita Semarang
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Ungkap Alasan Tak Tahan 3 Tersangka Kasus PPDS Undip
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan alasan tidak menahan tiga tersangka kasus pemerasan program PPDS Anestesi Undip.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan alasan tidak menahan tiga tersangka kasus pemerasan program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Alasan pihaknya tidak menahan karena para tersangka dinilai bersikap kooperatif.
"Para tersangka kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak menghambat penyidikan," papar Dwi saat dihubungi Tribun, Sabtu (19/4/2025).
Baca juga: Viral Kasus PPDS RSHS, Bagaimana Update Kasus PPDS Undip Semarang?
Terkait rencana penahanan tiga tersangka, Dwi menyebut masih menunggu hasil perkembangan pemberkasan.
"Nanti lihat saja perkembangannya," tuturnya.
Dwi melanjutkan, pemberkasan kasus ini sesuai dengan petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi.
Pihaknya telah menyerahkan berkas tersebut pada pekan kemarin.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari kejaksaan.
"Tidak ada kendala dalam pemberkasan. Namun, alat bukti yang banyak dan perlu kehati-hatian dalam penanganannya," ungkapnya.
Tersangka Lulus Ujian
Kasus pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang kembali mencuat selepas dokter residen Zara Yupita Azra (ZYA) satu dari tiga tersangka kasus pemerasan dinyatakan lulus dalam ujian komprehensif lisan nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI).
Pengumuman kelulusan tersangka ZYA ini diumumkan di akun Instagram resmi KATI melalui akun @kolegium.anestesiologi pada 13 April 2025.
Dalam berkas itu, tersangka ZYA dinyatakan lulus dengan nomor 64.
Padahal ZYA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, sejak 24 Desember 2024.
Meskipun belakangan, hasil ujian itu dibatalkan oleh KATI. Tribun menerima surat resmi pembatalan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KATI dr Reza Widianto Sudjud di Bandung Jumat, 18 April 2025.
Tanggapi Keluhan Warga, Pemkot Semarang Siap Bertemu Pemkab Demak Soal TPA Ilegal di Brown Canyon |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Viral Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan di Brown Canyon Semarang |
![]() |
---|
Update Bocah SD Lewat Sungai di Semarang: Warga Minta Juladi Angkat Kaki, Mediasi Gagal |
![]() |
---|
Potret Kelam Brown Canyon, Destinasi Wisata Semarang Yang Kini Jadi Tempat Pembuangan Ilegal |
![]() |
---|
Unissula: Amnesti Hasto Wujud Pemulihan Demokrasi, Abolisi Tom Lembong Lindungi Kebijakan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.