Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Masih Upayakan Penyelesaian Permasalahan SDN 10 Karanggondang 

Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen bisa menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang menyelimuti Sekolah Dasar atau SD Negeri 10 Karanggondang

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
SPANDUK - Dua Spanduk dari ahli waris di depan SDN 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara berkomitmen bisa menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang menyelimuti Sekolah Dasar atau SD Negeri 10 Karanggondang di Kecamatan Mlonggo.

Pasalnya, SD tersebut diancam ditutup paksa oleh ahli waris pemilik lahan. 

Menanggapi hal itu, Bupati Jepara Witiarso Utomo (Mas Wiwit) serius upayakan menyelesaikan polemik tersebut. 

Mediasi dilakukan di Balai Desa Karanggondang, dihadiri Kepala Disdikpora Ali Hidayat, Kepala Diskominfo Arif Darmawan, Camat Mlonggo Sulistiyo.

Juga hadir Petinggi Karanggondang Ali Ronzi, Kepala Sekolah SDN 10 Karangggondang Suyadi, perwakilan ahli waris Mawarji, dan dari Satkordikcam Mlonggo, Selasa, (13/5/25).

Usai meditasi di balai desa , dilanjutkan peninjauan lapangan di SDN 10 Karanggondang.

alam pertemuan tersebut, semua pihak sepakat untuk menjaga kenyamanan para guru dan anak-anak dalam proses belajar mengajar.

Sebelumnya anak-anak kurang nyaman dalam menuntut ilmu, karena lapangan di halaman sekolah yang biasanya untuk bermain dan berokahraga ditanami pohon pisang.

Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara Ali Hidayat menyampaikan, Pemkab Jepara akan mencari solusi terbaik untuk SDN 10 Karanggondang.

Menurutnya proses belajar mengajar agar tetap berjalan. 

"Intinya Pak Bupati segera upayakan penyelesaikan SDN 10 Karanggondang. Untuk pohon pisang, nanti sore sudah dibersihkan, dan paginya bisa digunakan anak-anak berolahraga," kata Ali Hidayat kepada Tribunjateng, Selasa (13/05/2025).

Di sisi lain, Kepala SDN 10 Karanggondang, Suyadi mengatakan, SD di Karanggondang tersebut dahulunya merupakan SD Inpres. 

Bangunan sekolah yang berdiri di atas lahan sekitar 2.800 meter persegi itu berada satu kompleks dengan tanah milik ahli waris tersebut.

Dengan sengketa yang berlarut-larut,  pihak sekolah semakin resah. 

Nasib 98 siswa yang kini belajar di sana merasa tidak nyaman. 

Untuk itu, Suyadi hanya bisa berharap agar pemerintah turun tangan supaya sekolah bisa diselamatkan.

"Kami berharap Pemkab Jepara turun tangan, supaya SDN 10 Karanggondang bisa diselamatkan. Semoga bangunan ini tetap kokoh berdiri, demi anak-anak bersekolah dengan nyaman," ungkapnya.

Sementara, Petinggi Karanggondang Ali Ronzi menjelaskan, masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik. 

Sehingga ada titik temu, dan para guru yang mengajar dan anak-anak yang bersekolah tetap nyaman.

"Semua pihak sudah sepakat demi kenyaman kegiatan belajar belajar di SDN 10 Karanggondang," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan ahli waris, Marwaji mengungkapkan, pihaknya hanya ingin penyelesaian dari Pemkab Jepara. Sehingga ahli waris mendapatkan haknya.

"Kami mewakili ahli waris atas nama Mbah Surip, hanya ingin mendapatkan hak atas lahan tersebut," jelasnya.(Ito)

Baca juga: Yoyok Sukawi Soal PSIS Semarang: Yang Lain Saja

Baca juga: Hadi Prawoto, Salah Satu Local Heroes Purbalingga Sukses Pasarkan Hasil Pertanian Hingga Luar Negeri

Baca juga: Eddie Marzuki Nalapraya: Patriot Pencak Silat Indonesia yang Dikenang Hingga Akhir Hayat

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved