Berita Kudus
Barangkali Saja Berminat, 11 Titik Parkir Strategis di Kudus Dilelang, Ini Lokasi dan Nilai Limitnya
Lelang di 11 titik parkir di Kabupaten Kudus sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - 11 titik parkir strategis di Kota Kudus dilelang pengelolaannya oleh Pemkab Kudus.
11 titik yang dilelang tersebut lokasinya ada di Jantung Kota Kudus.
Lelang yang dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus ini merupakan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Baca juga: Penyebab 2 Calhaj Asal Kudus Gagal Terbang ke Baitullah Tahun Ini, Bisa Tahun Depan?
Baca juga: KONI Kudus Targetkan 5 Besar Porprov 2026
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan, lelang di 11 titik parkir tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.
Adapun untuk pengumuman pendaftaran lelang berlangsung sejak 14 sampai 19 Mei 2025 pukul 09.00.
“Aanwijzing (pertemuan penjelasan oleh penyelenggara tender kepada peserta tender,red) akan berlangsung pada 19 Mei 2025 pukul 09.00 di BPPKAD, dilanjutkan peninjauan lapangan,” kata Djati, Rabu (14/5/2025).
Setelah itu, akan proses penyerahan uang jaminan maksimal dari peserta lelang pada Selasa 20 Mei 2025.
Kemudian pelaksanaan lelang berlangsung pada 21 Mei 2025.
Setelah pemenang lelang diumumkan, mereka diberi waktu sampai Rabu 28 Mei 2025 untuk melakukan pelunasan pembayaran sisa lelang dan penandatanganan perjanjian sewa.
“Periode hak sewa ini dimulai sejak 1 Juni sampai 31 Desember 2025,” kata Djati.
Dengan adanya sistem lelang pengelolaan parkir ini diharapkan bisa lebih tertib dan akuntabel.
Kemudian tata kelola parkir di Kota Kretek juga diharapkan lebih tertata.
Bagi yang hendak mengikuti lelang ada beberapa persyaratan yang hendak dipenuhi.
Persyaratan tersebut di antaranya yaitu peserta wajib membuat akun di laman lelang.go.id dan harus diverifikasi oleh KPKNL.
Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan nomor rekening yang masih aktif.
Syarat tersebut berlaku bagi peserta dari kalangan perorangan maupun badan hukum misalnya CV.
Untuk 11 lokasi parkir yang dilelang yaitu pertama zona parkir Jalan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, kecuali parkir depan Mal Kudus dan Ramayana serta sebagian jalan masjid di sebelah utara Masjid Agung Kudus.
Untuk di titik ini nilai limit lelangnya yaitu Rp81,6 juta dengan nilai jaminan lelang Rp40,8 juta.
Selanjutnya lokasi kedua yaitu zona parkir dua sisi di Jalan Jenderal Sudirman zona I, tepatnya dari depan Bimbingan Belajar GO sampai barat traffic light Pegadaian Kudus.
Nilai limit lelang di lokasi ini yaitu Rp49,3 juta dengan nilai jaminan lelang Rp24,6 juta.
Lokasi ketiga yaitu di zona parkir dua sisi Jalan Jenderal Sudirman zona II, tepatnya sejak depan SMP Negeri 2 Kudus sampai depan Bank Jateng, kecuali di sisi selatan tepatnya di depan Pasar Kliwon.
Nilai limit lelang di lokasi ini yaitu Rp53,1 juta dengan nilai jaminan lelang Rp26,5 juta.
Baca juga: Berangkat Haji di Usia 20 Tahun, Kamila Diana Gabung Kloter 47 Kudus, Daftar Saat SD Kelas 1
Baca juga: Dongkrak Potensi Wisata di Desa Menawan, Ketua TP PKK Kudus: Butuh Sinergi dalam Promosi
Lokasi keempat yaitu zona parkir Jalan Sunan Kudus zona I yang berada di timur Jembatan Kali Gelis sampai traffic light Toko Srijaya.
Nilai limit lelangnya yaitu Rp42,7 juta dengan nilai jaminan lelang Rp21,3 juta.
Lokasi kelima yakni zona parkir di Jalan Sunan Kudus zona II tepatnya di barat Jembatan Kali Gelis sampai traffic light Perempatan Jember.
Parkir satu sisi di lokasi ini nilai limit lelangnya yaitu Rp65,5 juta dengan nilai jaminan lelang Rp32,7 juta.
Lokasi keenam zona parkir Jalan Sunan Muria, tepatnya dari depan Rumah Dinas Dandim sampai barat traffic light Proliman Barongan.
Parkir satu sisi ini nilai limit lelangnya yaitu Rp32,6 juta dengan nilai jaminan lelang Rp16,3 juta.
Lokasi ketujuh zona parkir jalan dr Ramelan mulai dari depan Kantor Pura sampai traffic light Simpang Tujuh Kudus.
Parkir satu sisi ini nilai limit lelangnya Rp34,4 juta dan nilai jaminan lelangnya Rp17,2 juta.
Lokasi kedelapan zona parkir Jalan Pemuda, tepatnya dari barat traffic light Sleko sampai selatan Gedung Ramayana.
Parkir satu sisi ini nilai limit lelangnya Rp28,1 juta dan nilai jaminan lelangnya Rp14,0 juta.
Lokasi kesembilan zona parkir Jalan Mangga tepatnya di timur Jalan Wachid Hasyim sampai traffic light Jalan dr Ramelan.
Parkir satu sisi ini nilai limit lelangnya Rp10,7 juta dan nilai jaminan lelangnya Rp5,3 juta.
Lokasi kesepuluh zona parkir Jalan Ahmad Yani tepatnya di selatan Alun-alun Simpang Tujuh sampai traffic light Tugu Ahmad Yani.
Parkir satu sisi ini nilai limit lelangnya Rp17,4 juta dan nilai jaminan lelangnya Rp8,7 juta.
Lokasi kesebelas zona parkir lingkungan Gedung Taman Bojana.
Nilai limit lelang di lokasi ini Rp46,8 juta dan nilai jaminan lelangnya Rp23,4 juta. (*)
Baca juga: MKKS SMA Batang Sepakat Tak Ada Wisuda Sekolah, Dorong Siswa Lakukan Kegiatan Sosial
Baca juga: Kemenag Kota Tegal Tegas, PT NSCM Bukan Biro Haji, NF Anggota DPRD Terlibat Sebagai Perekrut
Baca juga: DPP PAN Belum Beri Sanksi NF Anggota DPRD Kota Tegal yang Terlibat Haji Ilegal
Baca juga: KB di Semarang Masih Didominasi Wanita, Disdalduk Sosialisasikan KB Vasektomi untuk Pria
Kudus
Pemkab Kudus
retribusi parkir kudus
Titik Parkir Kudus
Lelang Titik Parkir Kudus
BPPKAD Kabupaten Kudus
Djati Solechah
KPKNL
Rohmat Tercengang Pikup Jadulnya Dihentikan Polisi di Alun-alun Kudus |
![]() |
---|
Tak Cuma Bangun Fisik: TMMD Kudus Beri Pelatihan Penyelamatan Korban Kecelakaan di Bendungan Logung |
![]() |
---|
Geger Dugaan Pungli K3S SD Negeri di Kudus, Tiap Bulan Guru Setor Rp30 Ribu |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Genjot Cek Kesehatan Gratis di 770 Sekolah dan 201 Ponpes Kudus |
![]() |
---|
SD 3 Bulungcangkring Jadi Jawara Baru Kompetisi Sepak Bola Putri di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.