Sidang Korupsi Mbak Ita
Misteri 'Uang Ke Atas' Terbongkar Dalam Sidang Tipikor Semarang: Saksi Sebut 13 Persen Untuk Alwin
Jaksa kembali periksa saksi dari Gapensi, akui ada setoran untuk diberikan ke Alwin, suami mantan Wali Kota Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Jaksa komisi pemberantasan korupsi (KPK) kembali periksa saksi dari Gapensi pada sidang korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suami Alwin Basri di pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025).
Pada sidang itu mengungkap adanya komitmen fee 13 persen pada proyek penunjukan langsung (PL) di Kota Semarang.
Namun hal itu dibantah secara kompak Hevearita Gunaryanti Rahayu atau mbak Ita beserta suaminya telah menerima komitmen fee itu.
Saksi Eny Setyawati mengaku mendapatkan proyek itu pada tahun 2023 dari Gapensi.
Dirinya mendapatkan 12 paket proyek penunjukan langsung di Ngaliyan dari Ketua Gapensi Martono.
Baca juga: FAKTA Baru di Sidang Tipikor Semarang: Mbak Ita Minta Eko Buang Ponsel untuk Hindari Pemeriksaan KPK
"Saya ditanya langsung oleh pak Martono setelah rapat. Saya ditanya apakah mbak Eny sudah dapat paket pekerjaan. Apakah mau menggarap 12 paket proyek. Saya jawab mau," kata dia.
Saksi yang merupakan Kabid Penataan dan pemberdayaan aset Gapensi ini mengerahkan CV yakni CV Sahid Aditama, CV Hanung Mandiri, dan CV Kenconowati untuk menggarap 12 paket pekerjaan di Ngaliyan dengan total nilai proyek RP 512 juta.
Namun dari nilai proyek dirinya harus menyetorkan komitmen fee sebesar Rp 13 persen kepada Martono.
"Infonya untuk ke atas. Mas Martono menyebut nama untuk pak Alwin," kata dia.
Eny menyebut bahwa uang yang harus disetorkan sebesar Rp 59 juta.
Namun pada proyek itu dia baru menyerahkan uang RP 11 juta.
"Kebetulan saya lagi masukan anak kuliah.Jadi baru diserahkan ke Pak Martono sebesar Rp 11 juta," kata dia.
Dia menduga uang komitmen fee yang diserahkan ke Alwin Basri melalui Martono untuk Ita.
Diriya beranggapan Alwin Basri dan Ita merupakan pasangan suami istri.
"Saya menganggap diserahkan wali kota karena presepsi saya dia suaminya wali kota," tuturnya.
Di sisi lain, Ia mengaku rugi menggarap proyek itu.
Sebab ada satu proyek yang harus dirubah karena tidak ditolak warga.
"Saya harus gambar saluran karena gambarnya ditolak warga," ujarnya.
Begitu juga saksi Suwarno mengaku sebagai koordinator di Kecamatan Semarang Utara dan Banyumanik.
Dirinya bertugas menyalurkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari tiap kecamatan kepada pihak pelaksana.
"Saya ditunjuk oleh Gapensi dan memang ada kewajiban komitmen 13 persen dari nilai pekerjaan," tuturnya.
Menurutnya Fee itu disetor ke sekretariat Gapensi melalui Erna.
Total nilai kontrak sekitar Rp 1,2 miliar terdiri dari Rp850 juta dan Rp 400 juta.
"Ada juga setoran tambahan sebesar Rp 11 juta ke rekening melalui transfer," tuturnya.
Kemudian Saksi Abdul Khamid mendapat 12 paket pekerjaan rehabilitasi di Semarang Utara termasuk perbaikan MCK dan pembangunan pemecah gelombang senilai Rp 110 juta
Kemudian ada tiga paket yag belum dikerjakan pembangunan posyandy di Kebonharjo sebesar RP 49 juta, pavingisasi di Brotojoyo sebesar Rp 73 juta, dan pengecoran jalan surtikanti Rp 138 juta.
"Satu proyek yang dibatalkan yakni pengecoran surtikanti," tuturnya.
Ia mengatakan temuan teknis pada proyek pengaspalan yang dinilai memiliki kepadatan rendah akibat penggunaan bahan kualitas rendah.
Hal itu membuat kelebihan pembayaran sekitar Rp 50 juta.
Saksi Made menyatakan pernah memberikan bantuan sebesar Rp 2 juta kepada kelurahan untuk acara sedekah Bumi di Srondol Kulon.
Bantuan itu disalurkan melalui Suwarno tanpa bukti kuitansi.
Baca juga: Bupati Jepara Salat Idulfitri di Desa Watuaji Bersama Wakil Ketua KPK
Berdasarkan keterangan saksi lagi-lagi Ita dan suamianya Alwin membantah mengetahui adanya komitmen fee.
Ita tidak akan komentar terkait komitmen fee.
"Saya tidak tahu dan tidak akan berkomentar," tutur Ita.
Begitu juga Alwin Basri tidak mengetahui adanya setoran komisi.
Proyek-proyek itu diketahui dari APBD Kota Semarang. (*)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.