Sidang Korupsi Mbak Ita
Tanggapan Pengacara Mbak Ita dan Alwin Setelah Dengar Kesaksian Kontraktor di Sidang: Bias
Penasihat hukum Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan Alwin Basri menyebut keterangan saksi kontraktor terkait fee.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
Dalam rapat itu, Martono menyampaikan kabar bahwa akan ada pembagian paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan Kota Semarang, khusus bagi anggota Gapensi.
"Pak Martono menyampaikan akan ada proyek PL di 16 kecamatan dan paket itu akan diserahkan ke Gapensi," ungkap Suwarno dalam kesaksiannya.
Ada harga yang harus dibayar Namun, tak cukup hanya daftar nama. Ada harga yang harus dibayar. Menurut Suwarno, Martono juga mewajibkan seluruh kontraktor yang berminat agar menyetor commitment fee sebesar 13 persen dari nilai proyek.
Commitment fee itu harus dibayarkan sebelum proyek di sejumlah kecamatan tersebut berjalan.
"Disampaikan ada kewajiban fee 13 persen, disetorkan ke Pak Martono," lanjut Suwarno.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui pasti ke mana aliran dana fee tersebut berakhir.
Tak hanya memberikan kesaksian, Suwarno ternyata juga ditunjuk oleh Ketua Gapensi untuk menjadi koordinator pengelolaan proyek di dua wilayah, di Semarang Utara dan Banyumanik.
Namun, dia tidak mengerjakan proyek-proyek itu, melainkan melimpahkannya ke kontraktor lain.
Proyek di Semarang Utara kemudian dikerjakan oleh Abdul Hamid, sementara untuk wilayah Banyumanik dipercayakan kepada Hamid dan Madhik Masdhnakininggar alias Made.
Dalam kesaksiannya, Abdul Hamid mengaku menangani 11 paket pekerjaan di Banyumanik, dari pembangunan saluran hingga peninggian jembatan, serta beberapa paket lain di Semarang Utara.
"Saya serahkan commitment fee 13 persen melalui sekretariat Gapensi dan Pak Suwarno," ungkap Hamid di hadapan majelis hakim.
Saksi lain, Made, menyebut dirinya menggarap 9 paket proyek di Banyumanik dengan total nilai kontrak mencapai Rp 494 juta.
Untuk bisa mengerjakan proyek itu, dia mengaku telah menyetor commitment fee sebesar Rp 57,6 juta.
"Saya serahkan ke Pak Suwarno," ucap dia.
Seperti diketahui, mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.