Sidang Korupsi Mbak Ita
Tanggapan Pengacara Mbak Ita dan Alwin Setelah Dengar Kesaksian Kontraktor di Sidang: Bias
Penasihat hukum Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan Alwin Basri menyebut keterangan saksi kontraktor terkait fee.
|
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Selain itu, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono juga jadi terdakwa dalam kasus itu.
Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
Eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunarti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (14/5/2025).
(rtp)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sidang Korupsi Mbak Ita
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.