Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Tanggapan Pengacara Mbak Ita dan Alwin Setelah Dengar Kesaksian Kontraktor di Sidang: Bias

Penasihat hukum Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan Alwin Basri menyebut keterangan saksi kontraktor terkait fee.

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penasihat hukum Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan Alwin Basri menyebut keterangan saksi kontraktor terkait fee dianggap bias saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025).

Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurdin sebut hanya satu saksi yang menyebut fee itu diberikan ke Alwin.

Namun saksi lainnya tidak tahu bahwa fee itu diserahkan ke Alwin.

Baca juga: Ingin Dapat Proyek Setor Dulu 13 Persen, Kesaksian Suwarno di Sidang Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita

Baca juga: Rp 20 Miliar Harusnya Buat Perbaiki Sekolah Rusak di Semarang, Suami Mbak Ita Minta Buat Beli Ini

PERIKSA SAKSI - Jaksa KPK periksa saksi dari Gapensi pada perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin di Basri berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang
PERIKSA SAKSI - Jaksa KPK periksa saksi dari Gapensi pada perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin di Basri berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

"Tidak ada yang tahu dikasihkan Alwin atau tidak. Itu hanya kata pak Martono," tuturnya.

Agus menilai keterangan saksi yang menyatakan  Alwin menerima fee terlalu bias.

Keterangan saksi dianggapnya hanya persepsi.

Dia membenarkan bahwa Alwin beberapa kali tidak menerima uang itu.

Berdasarkan keterangan uang itu disetorkan ke Martono.

"Kalau pak Alwin tidak menerima kok. Titik hanya pak Martono. Terkait aliran uangnya tanya pak Martono," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi ks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri pada Rabu (14/5/2025).

Dalam kesaksiannya, ia membeberkan bagaimana proyek-proyek penunjukan langsung diberikan.

Suwarno menyebut kontraktor harus membayar komitmen fee sebesar 13 persen dari nilai kontrak jika menginginkan proyek tersebut.

Dugaan bagi-bagi proyek dan commitment fee 13 Persen proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mulai terungkap. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno, membeberkan awal mula proyek-proyek tersebut “dikondisikan”. 

Suwarno menyebut, pada akhir 2023, Gapensi menggelar rapat yang dipimpin oleh Ketua Gapensi, Martono yang saat ini juga menjadi terdakwa di kasus yang sama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved