Sidang Korupsi Mbak Ita
Tanggapan Pengacara Mbak Ita dan Alwin Setelah Dengar Kesaksian Kontraktor di Sidang: Bias
Penasihat hukum Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan Alwin Basri menyebut keterangan saksi kontraktor terkait fee.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penasihat hukum Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan Alwin Basri menyebut keterangan saksi kontraktor terkait fee dianggap bias saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/5/2025).
Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurdin sebut hanya satu saksi yang menyebut fee itu diberikan ke Alwin.
Namun saksi lainnya tidak tahu bahwa fee itu diserahkan ke Alwin.
Baca juga: Ingin Dapat Proyek Setor Dulu 13 Persen, Kesaksian Suwarno di Sidang Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita
Baca juga: Rp 20 Miliar Harusnya Buat Perbaiki Sekolah Rusak di Semarang, Suami Mbak Ita Minta Buat Beli Ini

"Tidak ada yang tahu dikasihkan Alwin atau tidak. Itu hanya kata pak Martono," tuturnya.
Agus menilai keterangan saksi yang menyatakan Alwin menerima fee terlalu bias.
Keterangan saksi dianggapnya hanya persepsi.
Dia membenarkan bahwa Alwin beberapa kali tidak menerima uang itu.
Berdasarkan keterangan uang itu disetorkan ke Martono.
"Kalau pak Alwin tidak menerima kok. Titik hanya pak Martono. Terkait aliran uangnya tanya pak Martono," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi ks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri pada Rabu (14/5/2025).
Dalam kesaksiannya, ia membeberkan bagaimana proyek-proyek penunjukan langsung diberikan.
Suwarno menyebut kontraktor harus membayar komitmen fee sebesar 13 persen dari nilai kontrak jika menginginkan proyek tersebut.
Dugaan bagi-bagi proyek dan commitment fee 13 Persen proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mulai terungkap.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang itu, Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno, membeberkan awal mula proyek-proyek tersebut “dikondisikan”.
Suwarno menyebut, pada akhir 2023, Gapensi menggelar rapat yang dipimpin oleh Ketua Gapensi, Martono yang saat ini juga menjadi terdakwa di kasus yang sama.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.