Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelimpahan Kasus PPDS Undip

Acungan Jempol untuk Kejari Semarang yang Tahan 3 Tersangka Perundungan dan Pemerasan PPDS Undip

Kasus perundungan dan pemerasan yang menimpa mendiang Dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Anestesi Undip, memasuki babak baru.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
PELIMPAHAN TERSANGKA: Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro Dr Aulia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus perundungan dan pemerasan yang menimpa mendiang Dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), memasuki babak baru.

Tiga tersangka dalam kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis (15/5/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah:

Baca juga: BREAKING NEWS! 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

  1.  Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip,
  2.  Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip,
  3.  Zara Yupita Azra (ZYA), senior korban di program yang sama.

Mereka akan menghadapi dakwaan berat atas peran mereka dalam kasus yang telah mengguncang dunia pendidikan kedokteran Indonesia.

Dakwaan Berat, Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan, dan sejumlah pasal lain dalam KUHP terkait peran aktif para tersangka.

“Ketiganya terancam pidana selama sembilan tahun penjara,” ujar Candra.

Alasan Penahanan dan Barang Bukti

Para tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.

Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang, sementara dua tersangka perempuan, SM dan ZYA, ditahan di Lapas Bulu Semarang.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan:

Ancaman pidana di atas 5 tahun (alasan objektif), dugaan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana (alasan subjektif).

Tak tanggung-tanggung, 553 barang bukti telah disita dalam kasus ini, meliputi:

  • 19 unit handphone
  • Catatan harian korban Dr. Aulia Risma
  • Dokumen penting
  • Bukti transfer, kuitansi, dan percakapan
  • Uang tunai sebesar Rp 97 juta

Sidang Segera Digelar

Kejaksaan menyatakan bahwa berkas telah lengkap dan dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Proses ini akan menjadi sorotan publik mengingat besarnya dampak dan sensitivitas kasus.
Kasus PPDS Undip Jadi Cermin Buruk Dunia Pendidikan Kedokteran

Kasus ini tak hanya mengungkap praktik pemerasan dan bullying, tapi juga menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan di lingkungan pendidikan dokter spesialis.

Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek telah memberi perhatian khusus, termasuk dengan pembekuan sementara program PPDS Anestesi di Undip.

Acungkan Jempol untuk Kejari

Penasihat hukum keluarga korban bullying dan pemerasan mahasiswa  Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi  Universitas Diponegoro dr Aulia Risma Lestari mengapresiasi Kejaksaan Negeri Semarang berani menahan tiga pelaku saat tahap II.

Ketiga pelaku yang dilimpahkan, yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM), dan senior korban di program anestesi Zara Yupita Azra (ZYA).

Penasihat Hukum korban, Misyal Achmad mengatakan keluarga korban merasa heran dengan Polda Jateng yang tidak melakukan penahanan.

Padagal, menurutnya, pasal yang dikenakan pada para tersangka telah jelas.

"Malah Kejaksaan yang berani melakukan penahanan. Saya apresiasi kejaksaaan," tuturnya, Kamis (15//5/2025).

Menurutnya, sebelum adanya putusan pengadilan penahanan masing-masing hak dari masing-masing institusi penegak hukum.

Tersangka bisa ditahan jika terdapat kecurigaan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri.

"Ketika ada kecurigaan itu mereka diperbolehkan menahan. Ketika tidak ada kecurigaan itu mereka juga diperbolehkan untuk tidak menahan sampai ada putusan pengadilan," tuturnya.

Ia menuturkan keluarga sangat perihatin terhadap Polda Jateng yang tidak melakukan penahanan tiga tersangka.

Hal ini memunculkan isu-isu terhadap Polda yang tidak berani melakukan penahanan. 

Perputaran Uang Sebesar Rp2 Miliar

Kasus pemerasan dan dugaan bullying atau perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebutkan, polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini.

Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.

Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

Artanto menyatakan, publik tak perlu takut bahwa para tersangka bakal menghilangkan barang bukti.

"Barang bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup sehingga tak mungkin menghilangkannya," paparnya.

Kronologi

Sebagaimana diberitakan, Korban Aulia Risma Lestari meninggal dunia di kamar kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu.

Penyelidikan kasus ini dilakukan selepas ibunda mendiang Risma, Nuzmatun Malinah melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan yang dialami anaknya selama menempuh Program PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi.

Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (4/9/2024).

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (24/12/2024). 

Peran para tersangka dalam kasus ini meliputi TEN  memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP)  yang tidak diatur dalam akademik.

Tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan , melakukan bullying dan makian.

Dari ketiga tersangka , polisi menyita barang bukti yang tunai sebesar Rp97.770.000.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP,  pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. 

Punya Riwayat Syaraf Kejepit

Vieta Ungkap Kondisi Ayah dr Aulia Risma Drop Seusai Pemakaman Putrinya, Muntah Darah Sampai Pingsan
dr Aulia Risma (INSTAGRAM)

Dokter Aulia Risma Lestari (30) yang merupakan Dokter PPDS Anestesi Undip Semarang menyedot perhatian publik usai dikabarkan mengakhiri hidupnya.

Di dalam kamar kos dokter Risma, ditemukan obat keras Roculax dan sudah disuntikkan ke tubuhnya. 

Dokter muda sekaligus mahasiswi Universitas Diponegoro atau UNDIP tersebut diketahui tengah menjalankan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Kariadi Semarang.

Aulia Risma diketahui meninggal dunia di sebuah kos yang ia tempati di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Aulia diketahui merupakan dokter ASN yang berasal dari Tegal dan tengah bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Agus Hartono mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya, kematian ARL diduga karena yang bersangkutan merasa berat mengikuti pelajaran maupun menghadapi seniornya.

Hal itu pun berdasarkan cerita dari ibunya maupun isi buku hariannya.

"Nah dia sempat nggak kuat begitu istilahnya otaknya sudah ambyar urusan pelajarannya berat, urusan sama seniornya berat," jelasnya.

Menurut dia, dokter asal Tegal itu diduga menenangkan diri menggunakan obat anestesi.

Obat itu disuntikan sedikit ke lengannya.

"Dicek masih ada sisa campuran obat."

"Informasi dokter, obat itu seharusnya lewat infus."

"Tetapi ini disuntikan sedikit di lengannya agar bisa tidur," ujarnya.

Hal tersebut juga diungkap melalui akun sosial media X milik @bambangsuling11 terkait alasan Dokter Aulia memilih mengakhiri hidupnya setelah sebelumnya dikabarkan Dokter Aulia Risma menderita penyakit syaraf kejepit dan ia sering menyuntikkan jenis obat tertentu untuk mengurangi rasa sakitnya.

Cuitan tersebut tampak diunggah pada Rabu (14/8/2024) dengan bertuliskan:

“Pihak PPDS Anestesi Undip berusaha menutupi dngan menyebut korban sering menyuntikkan obat it uke tubuhnya karena sakit saraf kejepit.

Namun dari hasil pemeriksaan ditemukan buku harian korban yang menyebut korban tak kuat menahan perundungan hingga akhirnya bundir” tulis cuitan tersebut.

Akun sosial media X milik @bambangsuling11 juga tampak menguak alasan yang sama mengenai Dokter Aulia memilih mengakhiri hidupnya lantaran ia kerap dibully, hal tersebut diketahui melalui buku harian yang ia tulis.

Sementara itu, melalui Ketua Umum Ikasma Tegal, dr Tafakurrozak mengungkap keprihatinannya terhadap kasus perundungan di dunia pendidikan kedokteran.

Seperti yang dialami Dokter Aulia Risma, dokter muda yang merupakan alumni SMA Negeri 1 Tegal yang sedang mengikuti PPDS Anestesi di Undip dan RSUP dr Kariadi Semarang

Pada April 2024, ada juga alumni SMA Negeri 1 Tegal yang mengalami perundungan saat sedang menjalani PPDS Gizi Klinis di Undip dan RSUP dr Kariadi Semarang

Dia menilai, perundungan itu sudah tidak zamannya, justru seperti mewariskan sifat kerja rodi, feodal atau kolonialosme.

"Ini zaman sudah berubah, pendidikan sudah harus mengutamakan sisi kemanusiaan."

"Tidak dengan bullying atau perundungan yang dilakukan senior atau konsulen," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/8/2024).

Atas kematian Dokter Aulia, pihaknya melalui jaringan alumni juga siap melaporkan kasus tersebut ke Kapolri RI.

"Kami mengharapkan keluarga untuk melaporkannya secara hukum, ini karena kehilangan nyawa."

"Laporkan kepada aparat berwenang dan Ikasma Tegal akan mendampingi dan mencarikan lawyer," jelasnya. 

Obat Keras Roculax

Diketahui jika Dokter Aulia Risma menyuntikkan jenis obat bernama Roculax, lantas apa itu Roculax?

Dikutip dari klikdokter.com Roculax merupakan jenis obat yang mekanisme kerjanya bersaing terhadap reseptor kolinergik pada motor end-plate.

Obat tersebut diindikasikan sebagai tambahan pada anestesi umum atau obat bius total untuk mempermudah intubasi endotrakeal serta memberikan relaksasi otot rangka selama pembedahan.

Diketahui jika Roculax merupakan jenis obat keras dengan pemakaian sesuai resep dokter dan merupakan jenis terapi agen penghambat neoromuskular..

Penggunaan obat Roculax memiliki efek samping berupa mual, muntah, bronkospasme atau penyempitan saluran pernafasan, reaksi alergi, bengkak di bagian injeksi hingga nyeri pada lokasi injeksi.

Disclaimer: Jika Anda, sahabat, atau kerabat memiliki kecenderungan bunuh diri, segera hubungi psikolog, psikiater atau dokter kesehatan jiwa di Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Anda dapat mengakses situs Emotional Health For All jika membutuhkan bantuan.

Layanan dari Kementerian Kesehatan dapat Anda hubungi melalui nomor 119 ext 8. Anda juga dapat menghubungi layanan 24 jam BISA Helpline melalui nomor WhatsApp 08113855472. (rtp/iwn)

Baca juga: Zara Yupita Azra Tersangka Bullying PPDS Undip: Status Akademik Ditangguhkan, Belum Lulus

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved