Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

PPDS Anestesi RSUP Dr Kariadi dan FK Undip Kembali Dibuka Usai Tiga Tersangka Ditahan Jaksa

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RSUP Dr Kariadi Semarang dan Fakultas Kedokteran Universitas

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Jajaran Kemenkes, RSUP Dr Kariadi, Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, dan Undip memberikan keterangan pers usai pertemuan di ruang sidang Rektor Undip, Selasa (20/5/2025). 

Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi  Universitas Diponegoro Dr Aulia  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri  Kota Semarang, Kamis (15/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Candra Saptaji menerangkan ketiganya didakwa melanggar kesatu pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau kedua pasal 378 KUHP tentang penipuan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau ketiga pasal 335 ayat 1 angka 1 KUHP tentang pemaksaan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


"Ketiganya terancam pidana selama sembilan tahun penjara," tuturnya.


Menurutnya ketiga tersangka itu ditahan untuk tahapan penuntutan.

Terdakwa Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang dan dua tersangka perempuan ditahan di Lapas Bulu Semarang.


"Pertimbangan penahanan ada dua alasan yakni alasan obyektif ancaman pidana diatas lima tahun.

Kemudian alasan subyektif diduga melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulang tindak pidana," jelasnya.


Ia mengatakan terdapat 553 barang bukti pada perkara tersebut.

Barang bukti terdiri 19 unit handphone milik terdakwa, saksi, dan korban.

Kemudian barang bukti catatan harian Dr Aulia Risma Lestari, dan dokumen-dokumen.


Pada perkara itu juga terdapat barang bukti uang tunai Rp 97 juta.

Selain itu barang bukti kuitansi, bukti transfer, bukti percakapan. 


"Dalam waktu dekat akan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Semarang," tuturnya. (eyf/rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved