Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bapak di Kudus Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali, Perubahan Sikap Korban Bikin Sekolah Curiga

Satreskeim Polres Kudus berhasil meringkus MI (34) seorang buruh asal Kecamatan Undaan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Tribunjateng/Saiful Ma'sum
ILUSTRASI - Polres Kudus menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana premanisme, pencurian, hingga pencabulan anak di bawah umur, baru-baru ini. Tersangka pencabulan anak di bawah umur merupakan ayah tiri dari korban. (TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM) 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Satreskeim Polres Kudus berhasil meringkus MI (34) seorang buruh asal Kecamatan Undaan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban merupakan anak tiri dari MI, yang saat ini berusia 12 tahun.

Ironisnya, perbuatan asusila MI terhadap anak tirinya dilakukan berulang kali lebih dari 10 kali disertai dengan ancaman.

Akibatnya, korban mengalami depresi dampak dari perbuatan ayah tirinya.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah umur oleh ayah tirinya terungkap saat Polres Kudus menggelar Operasi Premanisme 2025 yang saat ini masih berlangsung sejak 12 - 31 Mei.

Baca juga: Alasan Penjual Pentol Cabuli Adiknya Sejak Usia 12 Tahun, Bahkan Hingga Kini saat Ia Sudah Menikah

Tindak kejahatan MI terungkap setelah ibu korban yang juga merupakan istri MI, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.

Tersangka MI terancam hukuman 15 tahun penjara dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Padahal, MI bersama istrinya yang juga sebagai ibu korban, baru saja dikaruniai anak.

Cabuli Anak Tiri Lebih dari 10 Kali

AKP Danail mengungkapkan, tersangka MI sebelumnya merupakan bujangan yang menikahi janda anak satu.

Usia pernikahan MI dan istrinya berlangsung kurang lebih satu tahun. Sementara anak tirinya berusia 12 tahun.

Aksi pencabulan MI terhadap anak tirinya berlangsung September - Desember 2024.

Kala itu, istri tersangka dalam kondisi pasca melahirkan, MI pun tertarik dengan anak tirinya meski di bawah umur.

"Tersangka merupakan seorang buruh. Pengakuan tersangka lebih dari 10 kali," terangnya di Kudus.

Aksi pencabulan oleh MI terhadap korban disertai dengan ancaman dan kekerasan.

Korban yang sempat melawan pun akhirnya tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah dengan ayah tirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved