Berita Nasional
Terbongkar Kasus TPPO di Bantul, Sepasang Kekasih 'Jual' Gadis 15 Tahun Melalui Aplikasi MiChat
Polisi menangkap dua pelaku TPPO di Kabupaten Bantul Yogyakarta dengan korban bocah 15 tahun yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.
"AHA ditangkap di kontrakannya di Wiyoro, Banguntapan."
"Sementara RKW di tempat kerjanya di Pleret pada Minggu (11/5/2025)," kata AKP Mirza.
"Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa telepon genggam.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengimbau masyarakat, khususnya orangtua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
"Kami mengimbau kepada orangtua melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pergaulan putra putrinya terutama ketika berada di luar rumah."
"Sehingga dapat diketahui dan dapat dikendalikan agar selalu dalam kegiatan yang positif," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan di Bantul Ditangkap, Tawarkan Anak 15 Tahun Lewat Michat"
Baca juga: GAWAT! Penurunan Muka Tanah di Pantura Capai 14 Sentimeter per Tahun
Baca juga: Kejari Sebut Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Baca juga: Dinsos Kota Semarang Bantu Carikan Sekolah untuk Ijal Anak Chen-chen
Baca juga: BPOM Bongkar Pabrik Jamu dan Ilegal di Kudus dan Klaten, 1 Pelaku Tidak Ditahan Karena Faktor Usia
Bantul
Polres Bantul
TPPO
Kasus TPPO di Bantul
AKP Achmad Mirza
Michat
AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Keluarga Ojol yang Patah Hidung Dipukul Oknum TNI Tolak Damai |
![]() |
---|
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.