Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Terbongkar Kasus TPPO di Bantul, Sepasang Kekasih 'Jual' Gadis 15 Tahun Melalui Aplikasi MiChat

Polisi menangkap dua pelaku TPPO di Kabupaten Bantul Yogyakarta dengan korban bocah 15 tahun yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.

Editor: deni setiawan
POLRES BANTUL
TPPO - AHA dan RKW pelaku dugaan TPPO dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul. Senin (26/5/2025). Sepasang kekasih ini disebut menjalani bisnis tersebut sejak akhir 2023 dengan menawarkan gadis 15 tahun melalui aplikasi MiChat. 

TRIBUNJATENG.COM, BANTUL – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap pihak kepolisian dari Polres Bantul.

Sepasang kekasih disebut telah 'menjual' bocah 15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Aktivitas kedua pelaku ini telah dilakukan sejak akhir 2023.

Baca juga: Ratusan WNI Diduga Jadi Korban TPPO dan Penipuan Online di Myanmar, Kemlu Lakukan Upaya Penyelamatan

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Orang Jadi Korban

Polisi menangkap dua pelaku dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dua pelaku menawarkan seorang anak perempuan berusia 15 tahun melalui aplikasi berbagi pesan, Michat.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengungkapkan, pihaknya menangkap dua pelaku, yakni RKW (28), warga Sewon, Bantul dan AHA (22), warga Semanu, Gunungkidul.

Kedua pelaku adalah pasangan yang sudah menjalin hubungan dan tinggal bersama sejak setahun terakhir.

"Jadi tersangka 1 dan 2 hidup bersama di kos sejak 2023 hingga akhir 2024," kata AKP Achmad Mirza seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (26/5/2025).

Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp400.000.

Menurut polisi, pembayaran dilakukan secara tunai langsung kepada korban.

"Setelah korban mendapatkan uang dari pelanggan, korban menghampiri tersangka 1 dan 2 untuk menyerahkan uang tersebut," jelasnya.

"Korban setiap bulan mendapatkan pelanggan sekira 15-20 orang."

"Kegiatan berlangsung dari akhir 2023 sampai akhir 2024," tambah AKP Achmad Mirza.

Baca juga: Kisah Pilu Sugi Purnawati Jadi Korban TPPO Lewat Modus Ajakan Menikah dengan WNA China

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan TPPO di Cilacap: Eksploitasi Seksual Terungkap di Hotel Sidakaya

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan orang. 

Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.

"AHA ditangkap di kontrakannya di Wiyoro, Banguntapan."

"Sementara RKW di tempat kerjanya di Pleret pada Minggu (11/5/2025)," kata AKP Mirza.

"Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa telepon genggam.

Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengimbau masyarakat, khususnya orangtua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka.

"Kami mengimbau kepada orangtua melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pergaulan putra putrinya terutama ketika berada di luar rumah."

"Sehingga dapat diketahui dan dapat dikendalikan agar selalu dalam kegiatan yang positif," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan di Bantul Ditangkap, Tawarkan Anak 15 Tahun Lewat Michat"

Baca juga: GAWAT! Penurunan Muka Tanah di Pantura Capai 14 Sentimeter per Tahun

Baca juga: Kejari Sebut Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

Baca juga: Dinsos Kota Semarang Bantu Carikan Sekolah untuk Ijal Anak Chen-chen

Baca juga: BPOM Bongkar Pabrik Jamu dan Ilegal di Kudus dan Klaten, 1 Pelaku Tidak Ditahan Karena Faktor Usia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved