Berita Nasional
Terbongkar Kasus TPPO di Bantul, Sepasang Kekasih 'Jual' Gadis 15 Tahun Melalui Aplikasi MiChat
Polisi menangkap dua pelaku TPPO di Kabupaten Bantul Yogyakarta dengan korban bocah 15 tahun yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.
TRIBUNJATENG.COM, BANTUL – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diungkap pihak kepolisian dari Polres Bantul.
Sepasang kekasih disebut telah 'menjual' bocah 15 tahun kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Aktivitas kedua pelaku ini telah dilakukan sejak akhir 2023.
Baca juga: Ratusan WNI Diduga Jadi Korban TPPO dan Penipuan Online di Myanmar, Kemlu Lakukan Upaya Penyelamatan
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Orang Jadi Korban
Polisi menangkap dua pelaku dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dua pelaku menawarkan seorang anak perempuan berusia 15 tahun melalui aplikasi berbagi pesan, Michat.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengungkapkan, pihaknya menangkap dua pelaku, yakni RKW (28), warga Sewon, Bantul dan AHA (22), warga Semanu, Gunungkidul.
Kedua pelaku adalah pasangan yang sudah menjalin hubungan dan tinggal bersama sejak setahun terakhir.
"Jadi tersangka 1 dan 2 hidup bersama di kos sejak 2023 hingga akhir 2024," kata AKP Achmad Mirza seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (26/5/2025).
Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp400.000.
Menurut polisi, pembayaran dilakukan secara tunai langsung kepada korban.
"Setelah korban mendapatkan uang dari pelanggan, korban menghampiri tersangka 1 dan 2 untuk menyerahkan uang tersebut," jelasnya.
"Korban setiap bulan mendapatkan pelanggan sekira 15-20 orang."
"Kegiatan berlangsung dari akhir 2023 sampai akhir 2024," tambah AKP Achmad Mirza.
Baca juga: Kisah Pilu Sugi Purnawati Jadi Korban TPPO Lewat Modus Ajakan Menikah dengan WNA China
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan TPPO di Cilacap: Eksploitasi Seksual Terungkap di Hotel Sidakaya
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan orang.
Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
"AHA ditangkap di kontrakannya di Wiyoro, Banguntapan."
"Sementara RKW di tempat kerjanya di Pleret pada Minggu (11/5/2025)," kata AKP Mirza.
"Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa telepon genggam.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengimbau masyarakat, khususnya orangtua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
"Kami mengimbau kepada orangtua melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pergaulan putra putrinya terutama ketika berada di luar rumah."
"Sehingga dapat diketahui dan dapat dikendalikan agar selalu dalam kegiatan yang positif," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan di Bantul Ditangkap, Tawarkan Anak 15 Tahun Lewat Michat"
Baca juga: GAWAT! Penurunan Muka Tanah di Pantura Capai 14 Sentimeter per Tahun
Baca juga: Kejari Sebut Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Baca juga: Dinsos Kota Semarang Bantu Carikan Sekolah untuk Ijal Anak Chen-chen
Baca juga: BPOM Bongkar Pabrik Jamu dan Ilegal di Kudus dan Klaten, 1 Pelaku Tidak Ditahan Karena Faktor Usia
Bantul
Polres Bantul
TPPO
Kasus TPPO di Bantul
AKP Achmad Mirza
Michat
AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana
Kelewat Bejat! Gadis 9 Tahun Tewas Makan Gorengan Bercampur Racun, Setelahnya Diperkosa |
![]() |
---|
Siapa Lilitkan Lakban di Kepala Diplomat Muda Kemenlu? |
![]() |
---|
Fakta Baru Satria Arta Kumbara Eks TNI AL: Hidup Hedon, Punya Utang Rp 750 Juta dan Judi Online |
![]() |
---|
Bikin Negara Rugi Besar, 5 Bos Tambang Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Inilah Sosok Bram, Pemenang Sayembara Logo HUT ke 80 Republik Indonesia, Art Director Lulusan ITB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.