Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

"Awas Nek Ketemu Aku" Sudah Jadi Terdakwa Robig Pembunuh Pelajar Semarang Masih Arogan Ancam Saksi

Kuasa hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO), Zainal Abidin Petir, mengungkap adanya dugaan ancaman verbal yang

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
DUGAAN PENGANCAMAN - Aipda Robig Zaenudin (baju putih) terdakwa kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang mengikuti persidangan yang masih dalam tahap memintai keterangan dari para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (26/5/2025).  Robig dituding melakukan pengancaman terhadap satu orang saksi anak. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO), Zainal Abidin Petir, mengungkap adanya dugaan ancaman verbal yang dilakukan oleh terdakwa kasus penembakan, Aipda Robig Zaenudin, terhadap salah satu saksi berinisial DN.

Ancaman tersebut diduga terjadi setelah DN memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penembakan tiga pelajar di Kota Semarang, yang menyebabkan Gamma meninggal dunia.

Insiden penembakan itu terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, pada Minggu, 24 November 2024.

Menurut Petir, DN mengalami dugaan intimidasi dari terdakwa seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Selasa (20/5/2025).

Ia menyebut, bentuk ancaman yang diterima DN berupa pernyataan lisan bernada mengintimidasi dan ancaman.

"Terdakwa bilang ke saksi anak tersebut berupa awas nek ketemu aku (awas kalau ketemu saya)," jelas Petir saat dihubungi Tribun, Selasa (27/5/2025).

Dugaan ancaman itu, lanjut dia, terjadi ketika saksi DN sedang duduk di dekat ruang tahanan di PN Semarang.


Ketika duduk, Robig melintas lantas melontarkan kalimat tersebut.

"Ketika itu korban DN disuruh pergi dan Robig dimasukan ke ruang tahanan," katanya.

Petir menyayangkan kejadian tersebut. Korban, lanjut dia, kini dalam kondisi ketakutan.

"Ya ini merupakan ancaman serius , terdakwa ini sudah bunuh anak (Gamma) sekarang malah mengancam saksi," ujarnya.

Melihat korban ketakutan, Petir mempertimbangkan untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami juga bakal melaporkan ini ke Komnas Perlindungan Anak," bebernya.

Dihubungi terpisah, Pengacara terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman mengaku, tidak mengetahui kejadian dugaan pengancaman tersebut.

"Saya tidak tahu, saya tidak hadir sidang karena kurang enak badan," terangnya.

Sebelumnya, Aipda Robig Zainudin terdakwa penembak siswa SMK  Gamma Rizkynata Oktafandy  dikeluarkan dari sidang pemeriksaan saksi anak yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5/2025).

Ada dua saksi anak yang diperiksa pada perkara tersebut. 

Penasihat hukum korban, Zainal Petir mengatakan satu diantara saksi anak tidak bisa menjawab pertanyaan karena dilirik dan dipelototin oleh terdakwa.

Hakim memerintahkan terdakwa keluar dari ruang sidang.


"Setelah dikeluarkan saksi baru bercerita dengan jelas.

Dia saat itu menceritakan ditembak tetapi tidak kena. Nah saat mau menjawab itu ketakutan," ujarnya.


Menurutnya, saksi anak kedua menceritakan bahwa mengetahui terjadi penembakan sebanyak tiga kali. Penembakan diarahkan ke saksi.


"Saksi tadi membantah senjata diayunkan. Pengacara maupun terdakwa berusaha menarasikan anak ini (saksi) mau menyerang polisi. Tetapi terbantahkan," tuturnya.


Sementara itu penasihat hukum terdakwa Bayu Arief Anas Ghufron membenarkan kliennya dikeluarkan karena saksi anak berinisial AN takut menjawab dihadapan terdakwa. Oleh sebab itu majelis meminta terdakwa keluar dari ruang sidang.


"Saksi berinisial AN saat menjawab pertanyaan majelis hakim menyatakan tidak tahu. Saat ditanya ternyata takut dengan terdakwa," jelasnya.


Dikatakannya keterangan saksi AN tidak berubah meskipun terdakwa sudah dikeluarkan dari ruang sidang.

Terdakwa selalu menyatakan tidak tahu saat ditanya majelis hakim.


"Saat tadi ditanya yang membawa senjata tajam (sajam) cocor bebek semula dijawab tidak tahu.

Setelah ditunjukkan BAP baru saksi menjawab sajam itu milik Gama," tuturnya.


Bayu menerangkan bahwa keterangan yang diberikan berbeda dari rekonstruksi.

Bahwa Sajam itu  dalam rekonstruksi dibawa pembonceng paling belakang vario warna merah.


"Saksi menyebut bahwa senjata tajam itu sama sekali tidak digunakan," tuturnya.


Lanjutnya pada sidang tersebut terungkap saksi AN diajak Gamma ke lokasi tawuran di Simongan. Saat itu saksi berada di Warmindo Pusponjolo.


"Anak saksi menolak. Tetapi kepala anak saksi dipukul Gamma.

Hingga akhirnya saksi tidak bisa menolak ajakan Gamma," tuturnya.


Tak hanya itu saksi anak merupakan pengendara vario merah juga dipukul kepalanya oleh Gamma karena putar balik saat mengejar musuh di Masjid Simongan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved