Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Berlangsung Alot, Mediasi Sengketa Lahan PT LPI vs Petani Pundenrejo Pati Tidak Temukan Titik Temu

Bupati Pati Sudewo memediasi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal 
MEDIASI SENGKETA TANAH - Bupati Pati Sudewo, di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (28/5/2025), memberikan keterangan pada wartawan usai memediasi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tanah di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. 

Namun, peluang perdamaian melalui restorative justice tetap terbuka.

"Jika nantinya ada titik temu dan kedua belah pihak saling mencabut laporan, nanti ke depan kita tunggu prosesnya," jelas dia.

Perwakilan Germapun, Muhammad, mengaku belum puas dengan hasil mediasi hari ini.

Sebab, bupati belum bisa memberi keputusan sesuai harapan mereka, yakni agar tanah dikembalikan pada mereka sebagai sumber penghidupan.

Dia berharap, nantinya bisa dilakukan audiensi lagi.

Menurut Muhammad, petani selama ini merasa resah karena pihak LPI terus menakut-nakuti dan mengintimidasi mereka.

Germapun berkomitmen tidak akan mencabut laporan kepolisian terkait kasus perusakan rumah.

"Tidak akan kami cabut laporannya. Proses hukum lanjut terus. Karena mereka sewa preman untuk mengintimidasi kami. Padahal pemerintahan Pak Prabowo sekarang premanisme harus dibasmi, tapi nyatanya di Desa Pundenrejo masih ada premanisme dan saya merasakan sendiri dan jadi korban sendiri," kata dia.

Muhammad menuturkan, tanah yang dipersengketakan saat ini dikuasai LPI.

Padahal, menurutnya, izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya dikantongi sudah habis masa berlakunya.

"Mereka mengajukan izin baru, berkasnya juga sudah dikembalikan oleh BPN," kata dia. 

Pihak LPI menolak ketika hendak dimintai keterangan oleh wartawan usai mediasi.

Namun, sebelumnya perusahaan pernah memberikan pernyataan terkait persoalan ini.

LPI tidak menampik bahwa pihak merekalah yang merobohkan rumah petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Namun, mereka beralasan bahwa tindakan tersebut mereka lakukan karena tanah tempat rumah itu berdiri merupakan milik mereka.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved