Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Berlangsung Alot, Mediasi Sengketa Lahan PT LPI vs Petani Pundenrejo Pati Tidak Temukan Titik Temu

Bupati Pati Sudewo memediasi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal 
MEDIASI SENGKETA TANAH - Bupati Pati Sudewo, di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (28/5/2025), memberikan keterangan pada wartawan usai memediasi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tanah di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. 

"Perusahaan dulu membeli tanah tersebut dengan akta jual beli yang sah dari PT BAPPIPUNDIP pada 16 Februari 2001," jelas perwakilan dari PT LPI, Pramono Sidik, kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut kini hendak digunakan oleh pihak perusahaan untuk pembibitan tanaman tebu.

Dia menyebut, peristiwa yang menimbulkan kehebohan beberapa waktu lalu merupakan tindakan spontan dari karyawan demi bisa menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan perusahaan.

"Jadi kemarin itu memang semuanya karyawan kami dari PG Pakis Baru. Sebelum melakukan tindakan tersebut, kami juga sudah berkomunikasi, melakukan pendekatan persuasif, kepada beberapa warga Pundenrejo. Kami meminta mereka agar meninggalkan lahan tersebut karena akan kami gunakan kembali," jelas Pramono.

Menurut dia, ada warga yang bersedia membongkar bangunannya secara mandiri. Kepada warga tersebut, pihaknya memberikan tali asih atau bantuan sejumlah uang.

"Ada juga salah satu warga yang mengakui bahwa tanah tersebut memang milik PT LPI karena itu tidak bersedia diberi tali asih. Dia menghendaki tidak membongkar sendiri, namun oleh pihak kami," ucap dia.

Mengenai narasi yang beredar bahwa PT LPI mengirim preman bayaran, Pramono membantahnya.

Dia menegaskan, yang melakukan pembongkaran adalah karyawan mereka.

Menurut Pramono, sebetulnya pihak perusahaan sudah lama memiliki kesepakatan dengan warga yang mendirikan bangunan di sana.

Baca juga: Eko Sewa Ormas GRIB Jaya untuk Bongkar Pagar Seng di  Tanah Bekas Sengketa Milik KAI

"Sebetulnya mereka ini sewa. Makanya bangunannya itu semipermanen. Kesepakatannya, ketika dari pihak perusahaan akan menggunakan kembali, mereka menyerahkan. Mereka memang sudah lama di situ. Sewanya per tahun," jelas dia.

Dia menuturkan, dari total 12 bangunan semipermanen di lahan tersebut, saat ini masih delapan yang berdiri.

"Mungkin kemarin ketika di lapangan ada yang tidak mengetahui situasinya, sehingga suasana jadi tidak kondusif," kata Pramono ketika ditanya mengapa sampai terjadi perlawanan oleh warga.(mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved