Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ijazah Palsu Jokowi

4 Fakta Sidang Ijazah Jokowi di Solo: Kehadiran Teman Sebangku Hingga Penggugat Meragukan Hal Ini

Berikut tujuh fakta sidang kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Jokowi di  di Pengadilan Negeri Solo - halaman 2

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
SUROJO TEMAN JOKOWI - Surojo hadir di sidang lanjutan polemik ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025). Surojo mengajukan menjadi penggugat intervensi bersama teman Sigit yang merupakan satu angkatan di SMA 6 Solo angkatan 1980. 

Para pihak yang menjadi tergugat intervensi itu menyerahkan berkas kepada majelis hakim.

“Berkas kami terima dan akan kami periksa, apabila dinyatakan sah, maka pihak tergugat intervensi akan dilibatkan dalam sidang-sidang selanjutnya” ujar Putu Gede Hariadi selaku ketua hakim.

Setelah persidangan berakhir, Teo Wahyu mengatakan jika polemik ijazah palsu ini menjadi masalah serius.

“Ini menjadi masalah serius, misal Ijazah Jokowi di SMA 6 Solo dianggap palsu, maka teman satu angkatan Jokowi memiliki ijazah palsu. sehingga ini menganggu kesejahteraan hidup orang banyak”, ujar Teo Wahyu kepada Tribunjateng.com seusai sidang berakhir.

Teo Wahyu lantas menunjukkan ijazah SMA 6 Solo yang diterbitkan saat Jokowi lulus.

Diketahui  tiga hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.

Dalam persidangan tersebut, penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim. 

Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni  yakni KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan Fakultas Hukum UGM.

Agenda sidang hari ini yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Perwakilan Tim TIPU UGM membacakan 36 lembar gugatan selama 2 jam.

4. Meragukan

Kuasa Hukum pihak penggugat Andika Dian Prasetyo meragukan para alumni SMA 6 Solo yang mengajukan gugatan intervensi.

Hal itu disampaikan perwakilan Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Andika Dian Prasetyo seusai sidang lanjutan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/62025).

ia mengaku belum mempelajari gugatan intervensi yang dimohonkan, karena berkas-berkas gugatan belum diberikan kepada pihaknya.

"Jadi kami anggap beliau-beliau ini kan sebagai intervenian kurang siap dalam mengajukan intervensi tersebut," ujarnya.

Meskipun telah mendengar dan mengecek dalam persidangan, Andika meragukan status dari penggugat dan menunggu keputusan Majelis Hakim apakah gugatan intervensi itu dikabulkan atau tidak. 

"Jadi, penggugat intervensi kan harus jelas, dia berkedudukan sebagai apa, mendukung apa, dan apa dasar hukumnya, terus dia berlaku seperti apa dan lain sebagainya, itu kan harus jelas," terangnya.

Andika Dian Prasetyo mengaku belum melihat secara utuh.

Ia berharap agar para penggugat intervensi ini tidak hanya sekadar numpang di kasus ini.

“Tapi harapan kami dalam gugatan intervensi ini kan bukan hanya orang yang sekadar numpang. Jadi betul-betul dia harus mempunyai kapasitas atau legal standing," katanya.

Sementara itu pihak majelis hakim akan memeriksa berkas gugatan intervensi dan akan diputuskan pada sidang selanjutnya yang akan diselenggarakan pada Kamis (5/6/2025).

Mereka merupakan alumni SMA 6 Solo.

Bahkan Surojo mengaku sebagai teman sebangku Jokowi saat SMA.

Diketahui hari ini Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang lanjutan ijazah Jokowi.

hakim yang memimpin jalannya sidang hari ini adalah Putu Gede Hariadi, Sutikna dan Fataroni.

Dalam persidangan tersebut, penggugat Muhammad Taufiq diwakili oleh kuasa hukumnya, Andika Dian Prasetyo, beserta tim. 

Sedangkan tergugat 1 Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

Selain itu hadir juga pihak tergugat terkait yakni  yakni KPU Solo, Perwaklian SMA 6 Solo, Perwakilan dari UGM.

Agenda sidang hari ini yakni pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Perwakilan Tim TIPU UGM membacakan 36 lembar gugatan.

Sidang berlangsung selama hampir 3 jam, sidang dibuka pukul 10.00 WIB hingga 12.50 WIB.

(waw)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved