Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Di Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita, Ade Bhakti Ungkap Jumlah Setoran ke Polisi dan Jaksa di Semarang

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan menyebut ada setoran uang ratusan juta.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto.
SETORAN KE APARAT - Ade Bhakti (baju hitam) saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Ade menyebut telah memberikan uang ratusan juta ke Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang. 

Namun, konfirmasi Tribun belum direspon.

SETORAN KE APARAT - Ade Bhakti (baju hitam) saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Ade menyebut telah memberikan uang ratusan juta ke Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang.
SETORAN KE APARAT - Ade Bhakti (baju hitam) saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). Ade menyebut telah memberikan uang ratusan juta ke Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang. (Dok Iwan Arifianto)

Untuk Korban Banjir

Sidang pemeriksaan saksi  kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri mengungkap fakta baru.

Ternyata uang hasil kongkalikong proyek diduga digunakan oleh para terdakwa untuk memberikan bantuan para korban banjir bandang di perumahan Dinar Mas, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi Lina yang merupakan staf Martono di PT Chimarder77.

Martono adalah mantan ketua (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Semarang yang menjadi terdakwa dalam kasus suap  Mbak Ita dan suaminya.

Martono dikenal sebagai "penghubung" uang setoran dari para kontraktor pelaksana proyek ke Mbak Ita dan Alwin.

"Saya pernah diminta membeli selimut, kasur dan sembako ketika ada banjir di Dinar Mas. Saya membeli sembako beberapa kali menggunakan uang yang ada di lemari Pak Martono," kata Lina saat persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin(2/6/2025).

Uang di lemari yang dimaksud Lina adalah uang milik Martono.

Gepokan uang milik Martono diduga berasal dari  fee proyek atau uang setoran atas 16 proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung (PL).

Lina melanjutkan, uang itu diperoleh dari tiga orang meliputi Gatot selaku Koordinator Kecamatan Candisari, Sapta selaku Koordinator Kecamatan Gunungpati dan Siswoyo selaku Koordinator Kecamatan Semarang Timur.

Uang tersebut diserahkan pada akhir tahun 2023.

"Saya terima uang itu terbungkus plastik kresek karena jumlah uangnya besar. Saya disuruh terima titipan itu oleh Pak Martono," ungkapnya. 

Selepas menerima setoran uang itu, Lina lantas mencatatkannya ke dalam buku keuangan PT Chimarder77.

Uang lalu disimpan di lemari milik Martono.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved