Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

DPRD Kabupaten Kudus Prakarsai 2 Ranperda Produk Halal dan Penyelenggaraan Sistem Drainase

DPRD Kabupaten Kudus melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memprakarsai dua Ranperda tentang produk halal.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
PARIPURNA - DPRD Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna penyampaian 2 Ranperda prakarsa DPRD, Rabu (4/6/2025). Dua Ranperda tersebut berkaitan dengan Produk Halal dan Penyelenggaraan Sistem Drainase. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memprakarsai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Produk Halal dan Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Draft rancangan dua Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Isu Kenaikan PKB, Wakil DPRD Semarang: Masih 1,05 Persen dari Nilai Jual Kendaraan

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus, Ngateman menyampaikan Ranperda tentang Produk Halal disusun untuk menjamin dan meningkatkan produk halal di daerah. Yaitu dengan upaya fasilitasi pensertifikatan dan pengawasan terhadap produk halal daerah.

Bertujuan untuk meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk lokal daerah, baik di tingkat antar daerah, nasional, maupun internasional melalui sertifikasi halal. Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Serta, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Kata dia, ruang lingkup Ranperda Produk Halal meliputi, kewenangan daerah, perencanaan, penyelenggaraan produk halal, LPH daerah, fasilitasi sertifikasi, label halal dan keterangan tidak halal, pembinaan dan pengawasan, peran serta dan pendanaan.

Dalam hal ini, pemerintah daerah berwenang dalam menyusun perencanaan kebijakan strategis dalam menjalankan fasilitasi penyelenggaraan produk halal di daerah. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha produk halal di daerah.

"Pemerintah daerah juga berwenang melakukan fasilitasi sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di daerah, serta membentuk LPH di tingkat daerah," terangnya.

Ngateman melanjutkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase diusulkan didasarkan pada fungsi sistem drainase memiliki peran penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan maksud melindungi masyarakat sekaligus memajukan kesejahteraan umum.

Menghadapi persoalan drainase sebagai akibat pertumbuhan dan pengembangan daerah yang mengakibatkan adanya alih fungsi lahan, menyebabkan wilayah terbangun semakin bertambah dan wilayah resapan air semakin berkurang.

Penyelenggaraan sistem drainase dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan umum, keterjangkauan, keadilan, keseimbangan, kemandirian, kearifan lokal, wawasan lingkungan, kelestarian, keberlanjutan, keterpaduan dan keserasian, serta transparansi dan akuntabilitas.

Kata dia, Ranperda ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan.

Menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan, meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air, sebagai acuan terhadap para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan sistem drainase yang berkelanjutan. Juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase yang baik dan berkeadilan.

"Ruang lingkupnya meliputi, kewenangan daerah, penyelenggaraan, perizinan, pemberdayaan, pembiayaan, kerjasama, peran masyarakat dan swasta, pembinaan dan pengawasan, hak dan kewajiban," tuturnya.

Ketua DPRD Kudus, H. Masan menegaskan, dua Ranperda prakarsa tersebut usulan mayoritas fraksi-fraksi ditindaklanjuti Bapemperda difilter menjadi dua Ranperda.

Menurut dia, dua Ranperda tersebut semuanya penting untuk melindungi masyarakat dan tidak membebani masyarakat.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Nur Fitriani, Kusnendro Imbau Anggota DPRD Kota Tegal Jaga Marwah Legislator

Masan mencontohkan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase sangat dibutuhkan untuk menata tata letak drainase yang ada di Kabupaten Kudus.

Supaya drainase jalan di sembilan kecamatan tertata rapi dan berfungsi optimal. Jangan sampai jalan utama yang digunakan sebagai sarana lalu lintas, justru kebanjiran terus menerus setiap musim penghujan tiba.

"Drainase hari ini bisa dilihat di jalan menuju Grobogan, Colo, harus diatur. Drainase kondisi lebih tinggi dari jalan, sehingga penggunaan drainase tidak maksimal. Hal ini yang harus ditata ke depannya agar lebih baik lagi," tuturnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved