Sidang Kasus Kematian Dokter Aulia
Saksi Ungkap Dokter Aulia Risma PPDS Undip Dibully gara-gara Telat Beli Kopi dan Salah Beli Rokok
Dokter Aulia Risma pernah bercerita dimaki-maki cukup lama hanya karena salah membeli rokok.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang pemeriksaan saksi kasus perundungan dan pemerasan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) mengungkap bentuk perundungan yang dilakukan oleh terdakwa Zara Yupita Azra.
Terdakwa Zara merupakan senior Aulia Risma Lestari korban dari perundungan dan pemerasan PPDS Undip.
Keterangan saksi yang mengarah pada tindakan perundangan diungkapkan oleh saksi Nadia adik dari korban Aulia dan Nur Diah kusumardani yang mereka sahabat dari Aulia di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (4/6/2025) malam.
Baca juga: Ibunda Aulia Risma Lega Selepas Beri Kesaksian di Persidangan: Ingin Hukum Seadil-adilnya
Dalam kesaksian di persidangan, Nadia mengungkapkan, tindakan perundungan sudah diterima kakaknya Aulia sejak hari pertama diterima dalam program PPDS Undip pada Mei 2022.
Menurutnya, korban sering bercerita kepadanya soal tugas dari senior yang mengeksploitasi fisik karena tugasnya berupa mengerjakan tugas pribadi senior di antaranya tugas ilmiah, tesis, dan translet jurnal.
"Alhamarhumah mendapatkan tugas sangat. Belum lagi tugas untuk membeli parfum, membeli makanan, hingga memesan kamar hotel untuk senior," tuturnya.
Nadia juga mengungkapkan, tiga bulan saat mengikuti program PPDS , korban sudah dimarahi oleh terdakwa Zara hanya karena terlambat membelikan kopi.
"Korban curhat sangat banyak. Dia sampai berobat ke psikolog pada November 2022 karena tekan psikis saat ikut program itu," terangnya.
Sahabat Aulia Risma, Nur Diah kusumardani mengatakan, faktor utama Aulia alami depresi adalah tekanan dari senior. Sejauh Aulia bercerita, kata Diah, korban pernah menyebutkan nama seniornya di antaranya Indra dan Zara.
Soal Indra, Aulia pernah bercerita dimaki-maki cukup lama hanya karena salah membeli rokok.
"Untuk Zara, korban mengaku tidak mau urusan sama dia. Dia yang menyebabkan korban depresi. Omongan itu benar-benar ada," paparnya.
Mengenai kesaksian itu, Zara menyangkalnya. Dia berdalih, beban kerja berlebihan yang diberikan ke Aulia merupakan tugas dari senior. Dia yang berada dalam satu divisi dengan korban yakni divisi ilmiah maka memberikan tugas itu ke korban.
"Soal beli parfum dan kopi itu tekanan senior kepada saya lalu saya operkan ke almarhumah. Saya operkan tradisi itu ke adik kelas (almarhumah) itu arahan dari senior," kata Zara.
Kuasa hukum dari tiga terdakwa, Agung Utoyo menyebut, sidang kali ini masih permulaan sehingga belum bisa menilai apapun.
"Saksi baru 6. Masih awal," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Ibu kandung mendiang Aulia Risma Lestari, Nuzmatun Malinah mengaku lega selepas mengikuti persidangan kasus perundungan dan pemerasan pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang , Rabu (4/6/2025).
Sidang yang dipimpin oleh oleh Hakim ketua Djohan Arifin itu dilakukan secara maraton dengan menghadirkan enam saksi mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai pada pukul 22.12 WIB.
Nuzmatun menyebut, merasa lega karena semua keterangannya telah diutarakan di depan Majelis Hakim.
Dia juga bersama jaksa penuntut umum telah menyodorkan bukti ke hakim.
"Saya hanya mengharapkan keadilan, sebab dari kejadian ini anak saya meninggal dunia. Lalu disusul suami saya (meninggal tak lama selepas Aulia)," bebernya kepada Tribun sesuai sidang, di PN Semarang.
Dia menuturkan, dalam persidangan sempat mendengar bantahan dari ketiga terdakwa.
Namun, baginya hal itu tak masalah.
"Membantah boleh saja tapi lihat saja faktanya," ungkapnya.
Sidang tersebut menghadirkan pula tiga terdakwa meliputi Zara Yupita Azra yang merupakan senior dari korban Aulia Risma Lestari, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip Taufik Eko Nugroho dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani.
Sementara dari para saksi terdapat empat saksi dari keluarga Aulia yakni ibunda almarhum Aulia Nuzmatun Malinah dan adik korban Nadia.
Dua kerabat lainnya masing-masing Akwal Sadika dan Nur Diah kusumardani.
Adapun dua saksi lainnya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masing-masing Pamor Nainggolan dan Yunan.
Dua saksi dari Kemenkes ini memberikan keterangan soal hasil investigasi terkait kasus perundungan dan pungutan liar yang menimpa Aulia Risma Lestari. (Iwn)
Baca juga: Kesaksian Kemenkes Soal Perundungan Dokter Aulia Risma PPDS Undip, Suruh Bayar Segini
Setelah Dokter Aulia Risma Meninggal, Taufik Perintahkan Mahasiswa PPDS Undip Ganti Handphone |
![]() |
---|
Saksi Digital Forensik Temukan Bukti Penguat Tindakan Pemerasan dan Ancaman PPDS Undip |
![]() |
---|
Begini Cara Taufik Kumpulkan Uang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Rp40 Juta per Orang Berdalih BOP |
![]() |
---|
Perintah Taufik setelah Kematian Dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Viral: Sembunyikan Barang Bukti |
![]() |
---|
"Bullying Itu Ada" Makian Anjing dan Goblok Jadi Makanan Harian Junior PPDS Anestesi Undip Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.