Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabupaten Semarang

Zainal Petir Desak Ketegasan Bupati Semarang, Tindak Semua Objek Wisata Belum Berizin

Investasi di Kabupaten Semarang harus berjalan, tetapi tidak lantas abai terhadap kewajibannya seperti perizinan sesuai tata aturan yang berlaku.

|
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
DUSUN SEMILIR - Ilustrasi Kawasan Wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. 

Perizinan itu diawali melalui Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang

"Apabila berada di kawasan hijau atau perkebunan, sudah bisa dipastikan wilayah tersebut tidak akan disetujui pendirian bangunan."

 "Ini berkaitan erat juga dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)."

"Ini adalah dokumen penting yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," urai Zainal Petir.

Dilanjutkannya, PKKPR tersebut adalah hal penting bagi para pelaku usaha, khususnya mereka saat ingin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha.

Hal tersebut karena menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, hingga penerbitan hak atas tanah.

Dari PKKPR inilah bisa berlanjut ke kajian teknis dan konstruksi dari DPU, terkait faktor keamanan bangunan atau konstruksi.

Ketika itu sudah terpenuhi, sebagai syarat muncul izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Termasuk juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan hotel, villa, maupun wahana yang didirikan di kawasan objek wisata."

"Nah, dari laporan DPU, kedua objek wisata yang kami sebutkan itu, belum ada kajian teknis dan konstruksinya."

"Karena itu, kami minta Bupati Semarang bisa mengambil sikap tegas atas beberapa permasalahan perizinan tersebut."

"Jangan diabaikan, jangan sampai menimbulkan kecemburuan karena kesan tebang pilih," tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Ngesti Nugraha mengklaim telah berkoordinasi dengan beberapa pihak.

"Investasi di Kabupaten Semarang harus berjalan, tetapi tidak lantas abai terhadap kewajibannya seperti perizinan sesuai tata aturan yang berlaku," ungkapnya.

Baca juga: 10 Kampus Terbaik di Semarang Versi EduRank 2025

Baca juga: Simbol Pengorbanan, Muhammadiyah Semarang Distribusikan 400 Hewan Kurban

Terkendala Regulasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved