Kabupaten Semarang
Zainal Petir Desak Ketegasan Bupati Semarang, Tindak Semua Objek Wisata Belum Berizin
Investasi di Kabupaten Semarang harus berjalan, tetapi tidak lantas abai terhadap kewajibannya seperti perizinan sesuai tata aturan yang berlaku.
|
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
DUSUN SEMILIR - Ilustrasi Kawasan Wisata Dusun Semilir di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
"Meskipun ada kesulitan misalnya perubahan regulasi dari pusat,” kata Bondan Marutohening.
Dia juga menyebut bahwa perubahan sistem perizinan pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja menjadi satu di antara faktor transisi yang belum optimal diterapkan oleh semua pihak. (*)
Baca juga: DLH Karanganyar dan Relawan Kampanyekan Aksi Cabut Paku di Pohon
Baca juga: Inilah Nama Media yang Disebut Terima Duit Korupsi Mbak Ita dan Suami, Tak Terdaftar di Dewan Pers
Baca juga: Bupati Fadia Salurkan Hewan Kurban untuk Korban Rob di Pesisir Pekalongan
Baca juga: Kokola Group Salurkan Hewan Qurban Bersama Mamah Dedeh di Ciamis dalam Rangka Iduladha 1446 H
Halaman 4 dari 4
Tags
Kabupaten Semarang
Zainal Abidin Petir
dusun semilir
Perizinan Dusun Semilir
pemkab semarang
DPRD Kabupaten Semarang
PKKPR
Ngesti Nugraha
Perizinan Objek Wisata Kabupaten Semarang
Bondan Marutohening
Shenita Dwiyansany
wisata kabupaten semarang
dpmptsp kabupaten semarang
Berita Terkait:#Kabupaten Semarang
Bupati Ngesti Fokus Prioritaskan Beasiswa Disabilitas di Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
250 Anak Bertalenta Khusus Unjuk Prestasi di Ajang Special Olympics Kabupaten Semarang 2025 |
![]() |
---|
Kantor Kelurahan Jadi Gudang Dadakan, Warga Borong Beras SPHP Murah di Bandarjo Ungaran Rp58 Ribu |
![]() |
---|
Barang Bukti Sabu, Ganja, Pil Terlarang di Kabupaten Semarang Dibakar dan Diblender |
![]() |
---|
Pemkab Semarang Tingkatkan Ketahanan Pangan: Dorong Petani Muda Hingga Alsintan Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.