Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Ini Ciri-ciri Pria yang Curi Motor Saksi Kunci Penembakan Pelajar di Semarang, Rumah Diintai OTK
Sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi H 3994 OQ milik keluarga DN (15), saksi kunci dalam
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Diduga Sempat Diintimidasi Robig
Di tengah kondisi keluarganya yang mendapatkan musibah kehilangan motor, DN mengalami trauma selepas memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penembakan Gamma.
Trauma yang diperoleh DN akibat diduga mendapatkan intimidasi dari terdakwa Robig Zaenudin.
Menurut Zainal Petir, intimidasi tersebut berupa kalimat ancaman yang ditunjukkan ke arah DN dari terdakwa Robig.
Tindakan intimidasi tersebut diduga karena kesaksian DN di persidangan memberatkan Robig karena DN mengaku tidak mendengar suara tembakan peringatan dan tidak melakukan penyerangan.
"DN diancam selepas persidangan saat berpapasan dengan Robig di Pengadilan Negeri Semarang, DN kini masih ketakutan," bebernya.
Dihubungi terpisah, Pengacara terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman mengaku, tidak mengetahui kejadian dugaan pengancaman tersebut.
"Saya tidak tahu, saya tidak hadir sidang karena kurang enak badan," terangnya.
Tak Patuh Prosedur
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum (Karobankum Divkum) Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah menyatakan tindakan Aipda Robig Zaenudin dalam menembak tiga pelajar di Kota Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) telah menyalahi prosedur.
Hal itu dipaparkan Veris saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus Robig di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (2/6/2025) lalu.
Menanggapi keterangan dari saksi ahli itu, pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir menilai, keterangan saksi ahli telah menguatkan keterangan saksi anak yang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan.
"Saksi anak selaras dengan keterangan saksi ahli yang mengerucut pada Robig telah menyalahi prosedur dan tidak taat SOP (standar operasional prosedur) dalam penggunaan senjata api," kata Petir kepada Tribun, Sabtu (7/6/2025).
Petir merinci beberapa tindakan Robig yang tidak taat prosuder adalah tidak menyatakan diri sebagai polisi sebelum menembak dan tidak adanya penembakan peringatan.
| Kapolda Jateng Belum Tandatangani Pemecatan Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang: Sengaja Lindungi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Gamma Pertanyakan Kapolda Jateng Tak Kunjung Tanda Tangani Surat Pemecatan Robig |
|
|---|
| Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
|
|---|
| Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
|
|---|
| Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.