Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Ini Deretan Proyek Semarang yang Dikerjakan Martono Terdakwa Kasus Suap Mbak Ita, Nilainya Fantastis

Terdakwa kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
KORUPSI MBAK ITA - Junaidi mantan Kabag BPBJ Setda Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023 (baju abu-abu) memberikan keterangan soal perintah terdakwa Alwin Basri soal skenario proyek untuk Martono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025). 

Inti dalam pertemuan tersebut,  Junaidi mengaku diminta untuk membantu Mbak Ita sekaligus bisa memenangkan proyek  untuk Martono.

"Setiap pertemuan saya hanya mengiyakan," kata Junaidi.

Sikap Junaidi tersebut juga ditunjukkan ketika diminta untuk memenangkan Martono dalam tender proyek pembangunan RSWN.

Junaidi mengaku, bakal membantu Martono asalkan sesuai koridor aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud Junaidi adalah peserta lelang termasuk Martono harus mengajukan tawaran dengan indikator  responsif dan menguntungkan negara.

"Kalau responsif berarti semua dokumen pengadaan dan penawaran harus terpenuhi.  

Menguntungkan negara jelas harus ada penawaran yang bagus,” paparnya.

Martono ternyata gagal selepas mengikuti lelang proyek tersebut.

Junaidi menyebut, Martono gagal secara administratif.

Imbas gagalnya Martono berbuntut panjang. Junaidi dipanggil oleh Alwin Basri ke rumahnya.

"Pak Alwin tanya mengapa Pak Martono tidak menang (tender proyek).

Selepas itu saya jelaskan soal tidak terpenuhinya administrasi," bebernya.

Penjelasan Martono tersebut tidak ditanggapi Alwin yang langsung meninggalkannya.

Alwin langsung masuk ke dalam rumahnya.

"Mendengar jawaban itu, pak Alwin diam.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved