Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Ini Deretan Proyek Semarang yang Dikerjakan Martono Terdakwa Kasus Suap Mbak Ita, Nilainya Fantastis

Terdakwa kasus suap terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
KORUPSI MBAK ITA - Junaidi mantan Kabag BPBJ Setda Kota Semarang periode tahun 2021 hingga Agustus 2023 (baju abu-abu) memberikan keterangan soal perintah terdakwa Alwin Basri soal skenario proyek untuk Martono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (16/6/2025). 

Lalu masuk ke kamar.

Saya lantas pulang," ungkap Junaidi.

Berselang dua bulan dari pertemuan itu, Junaidi dipindah menjadi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat di Sekretariat DPRD Kota Semarang.

Secara gaji dan posisi jabatan tidak jauh berbeda dengan posisi Kabag BPBJ.

Namun, jabatan ini kalah strategis dengan jabatan sebelumnya.

Junaidi lantas digantikan oleh Hendrawan Purwanto pada Agustus 2023.

"Seingat saya selama menjabat (Kabag BPBJ) sampai Agustus 2023, Pak Martono tak pernah menang lelang di Pemkot Semarang,” imbuh Junaidi.

Menanggapi keterangan saksi Junaidi, terdakwa Alwin Basri membantah telah mengintervensi Junaidi untuk memenangkan Martono dalam proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

“Saya hanya mengklarifikasi mengenai penyebab  Martono tidak menang tender,” dalihnya.

Alwin menambahkan, memanggil Junaidi ke rumahnya sebagai kapasitasnya menjadi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Semarang Utara.

Junaidi dipanggil untuk membantu mensosialisasikan program Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang.

Sebagaimana diberitakan Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima uang suap serta gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar.

Uang miliaran tersebut diperoleh pasangan suami-istri ini dari berbagai setoran fee proyek selama Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved