Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

"Terancamnya di Mana?" Pertanyaan Hakim Yang Bikin Aipda Robig Tak Berkutik di Pengadilan

Aipda Robig Zaenudin dibuat tak berkutik hakim saat ditanya alasannya melakukan penembakan terhadap pelajar karena nyawa terancam.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
HANYA BISA DIAM - Aipda Robig Zaenudin (baju putih) terdakwa kasus penembakan siswa SMK hingga tewas di Semarang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.  

Kedua, jawaban Robig sinkron dengan keterangan ahli dari Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum (Karobankum Divkum) Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah pada persidangan sebelumnya yang menegaskan keputusan Robig menembak Gamma menyalahi prosedur.

"Melihat fakta persidangan itu, kami berharap jaksa bisa menyusun tuntutan harus mengacu kepada saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan," tandas Petir.

SIDANG DAKWAAN- Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4  Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).
SIDANG DAKWAAN- Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). (TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Ancam Saksi

Sebelumnya kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengungkap adanya dugaan ancaman verbal yang dilakukan oleh terdakwa kasus penembakan, Aipda Robig Zaenudin, terhadap salah satu saksi berinisial DN.

Ancaman tersebut diduga terjadi setelah DN memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penembakan tiga pelajar di Kota Semarang, yang menyebabkan Gamma meninggal dunia.

Insiden penembakan itu terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, pada Minggu, 24 November 2024.

Menurut Petir, DN mengalami dugaan intimidasi dari terdakwa seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Selasa (20/5/2025).

Ia menyebut, bentuk ancaman yang diterima DN berupa pernyataan lisan bernada mengintimidasi dan ancaman.

"Terdakwa bilang ke saksi anak tersebut berupa awas nek ketemu aku (awas kalau ketemu saya)," jelas Petir saat dihubungi Tribun, Selasa (27/5/2025).

Dugaan ancaman itu, lanjut dia, terjadi ketika saksi DN sedang duduk di dekat ruang tahanan di PN Semarang.

Ketika duduk, Robig melintas lantas melontarkan kalimat tersebut.

"Ketika itu korban DN disuruh pergi dan Robig dimasukan ke ruang tahanan," katanya.

Petir menyayangkan kejadian tersebut. Korban, lanjut dia, kini dalam kondisi ketakutan.

"Ya ini merupakan ancaman serius , terdakwa ini sudah bunuh anak (Gamma) sekarang malah mengancam saksi," ujarnya.

Melihat korban ketakutan, Petir mempertimbangkan untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Saksi Ahli Sebut Tembakan Aipda Robig ke Gamma Mematikan

"Kami juga bakal melaporkan ini ke Komnas Perlindungan Anak," bebernya.

Dihubungi terpisah, Pengacara terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman mengaku, tidak mengetahui kejadian dugaan pengancaman tersebut.

"Saya tidak tahu, saya tidak hadir sidang karena kurang enak badan," terangnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved