Berita Pekalongan
Pemkot Pekalongan Gandeng Kantor Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal
Pemkot Pekalongan berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan menggandeng Bea Cukai Tegal.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemkot Pekalongan memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan menggandeng Bea Cukai Tegal.
Pengawasan ini menjadi prioritas seiring besarnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kota Pekalongan pada tahun ini, yaitu Rp21 miliar.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menegaskan, DBHCHT tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata dari pembelian rokok legal oleh masyarakat.
Baca juga: Kapolres Pekalongan AKBP Doni : Tak Ada Penindakan Truk ODOL, Fokus pada Sosialisasi
Baca juga: Pekalongan Peringkat 19 Kabupaten Paling Maju di Jawa Tengah Versi IDSD 2024, Ungguli Batang
Oleh karena itu, Pemkot Pekalongan berkomitmen untuk mencegah peredaran rokok ilegal demi menjamin keberlangsungan manfaat dana tersebut untuk publik.
"Dana ini bisa digunakan untuk mendukung layanan kesehatan, pembangunan, serta program kesejahteraan masyarakat."
"Karenanya, kami gencar mengawasi peredaran rokok ilegal," ujar Achmad Afzan Arslan saat sosialisasi DBHCHT bersama Kepala Bea Cukai Tegal Yuliyarto di Hotel Khas Pekalongan, Senin (23/6/2025).
Aaf panggilan akrab Wali Kota Pekalongan ini menyebutkan, meski temuan rokok ilegal di Pekalongan tergolong rendah dibandingkan wilayah lain, peningkatan secara statistik tetap menjadi perhatian.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan rokok murah tidak bercukai.
"Rokok ilegal memang beredar dengan harga lebih murah, tapi bahayanya besar."
"Tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan karena tidak terkontrol bahan dan produksinya," lanjutnya.
Baca juga: RS Siti Khodijah Pekalongan Perkuat Pelayanan dengan Ambulans Baru dan Pemeriksaan Gratis
Baca juga: Bazar Sembako Rp 50 Ribu Polres Pekalongan Ludes Diserbu Warga
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yuliyarto mengungkapkan, 60 persen dari harga rokok legal disetor sebagai cukai untuk negara.
Jika masyarakat memilih membeli rokok ilegal, pendapatan negara akan terganggu dan berdampak pada layanan publik.
"Fungsi kami di Bea Cukai adalah membatasi peredaran rokok ilegal dan memastikan hanya rokok legal yang beredar."
"Rokok legal masih tersedia dengan harga terjangkau, dan aman karena kami bisa mengontrol bahan bakunya," jelas Yuliyarto.
Ia juga menyoroti, banyaknya warung yang masih nekat menjual rokok ilegal.
Pekalongan
Pemkot Pekalongan
rokok ilegal
Achmad Afzan Arslan Djunaid
DBHCHT
Bea Cukai Tegal
cukai rokok
tribun jateng
tribunjateng.com
Petugas Puskesmas di Pekalongan Cek Kualitas Air dan Udara Rumah Warga |
![]() |
---|
Ular Piton Jumbo Ngumpet di Plafon, Damkar Kota Pekalongan Jebol Atap Rumah Warga |
![]() |
---|
Kota Pekalongan Gencarkan Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Anak Dimulai Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemkot Pekalongan Bekali Pelajar Ilmu Pasar Modal, Cegah Investasi Ilegal Sejak Dini |
![]() |
---|
TMMD Reguler Ke-125 Digelar di Desa Windurojo Pekalongan, Fokus Bangun Jalan dan Kesejahteraan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.