Sidang Mbak Ita
Kata Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Soal Uang Rp 4 Miliar yang Diterima Suami
Mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita mengatakan tidak tahu menahu soal uang R 4 miliar
TRIBUNJATENG.COM - Mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita mengatakan tidak tahu menahu soal uang R 4 miliar.
Uang tersebut diberikan Martono, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, kepada suami Mbak Ita, Alwin Basri.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Mbak Ita memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (23/6/2025).
"Saya tidak menahu terkait uang Rp 4 miliar pemberian saksi ke Pak Alwin," ujar Mbak Ita di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Junaidi Dipanggil Suami Mbak Ita Mantan Walikota Semarang Hingga 4 Kali: Setiap Ketemu Saya Iyakan

Martono adalah mantan Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Ia mengaku memberikan uang Rp 4 miliar kepada Alwin Basri sebagai bentuk bantuan operasional.
"Total itu Rp 4 miliar yang saya berikan (ke Alwin Basri)," kata Martono dalam sidang.
Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan secara bertahap pada Desember 2022 hingga Januari 2023.
Bahkan, dua kali penyerahan uang senilai masing-masing Rp 1 miliar dilakukan dalam waktu berbeda pada bulan Desember.
"Bulan Desember saya ngasih 2 kali, Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar. Harinya berbeda," ujarnya.
Menurut Martono, pemberian uang itu dilakukan karena adanya janji untuk mendapatkan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Pemerintah Kota Semarang, saya hanya dikasih gambaran ada beberapa daftar proyek," lanjutnya.
Saat ditanya majelis hakim apakah ia akan tetap memberikan uang tersebut jika tidak dijanjikan paket pekerjaan, Martono menjawab tegas. "Tidak."
Tanggapan Mbak Ita soal Dana Pelantikan
Mbak Ita juga menanggapi kesaksian Martono yang menyebut ada aliran dana lain untuk mendukung kegiatan yang berkaitan dengan dirinya selama menjabat Wali Kota.
"Kalau terkait pelantikan, anggaran sudah dianggarkan Pemkot dan Pemprov dan tidak ada kegiatan seremoni karena masih transisi Covid," jelasnya.
Kasus ini menyeret nama Mbak Ita dan Alwin Basri, yang kini menghadapi tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dakwaan tersebut mencakup dugaan gratifikasi dan suap senilai total Rp 9 miliar.
Selain Martono, Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, juga turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Komitmen Fee Capai Rp 1,4 Miliar
Commitment fee sebesar 13 persen dari proyek-proyek di sejumlah kecamatan di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mencapai total Rp 1,4 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Martono, salah seorang terdakwa dalam kasus tersebut, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (23/6/2025).
Martono, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, menyatakan bahwa fee tersebut disetorkan kepadanya oleh anggota Gapensi.
"Betul, 13 persen (commitment fee atas proyek di sejumlah kecamatan)," kata Martono.
Dalam keterangannya, Martono menjelaskan bahwa pengumpulan commitment fee 13 persen dilakukan sebagai langkah antisipasi jika ada pejabat yang meminta jatah.
"Kita waktu itu jagani kalau nanti harus setor," terangnya.
Martono juga mengungkapkan bahwa sebagian dari commitment fee tersebut digunakan untuk mendukung program-program Pemerintah Kota Semarang.
"Saya gunakan untuk kegiatan sosial (stunting, bencana, dan bangunan masjid di Kantor Damkar Kota Semarang)," ujarnya kepada majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mempertanyakan keterangan Martono terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai permintaan Alwin Basri.
"Pak Alwin bilang uang yang terkumpul fee 13 persen agar saya simpan apabila ada kebutuhan bisa dimanfaatkan," tambahnya.
Kasus ini juga menyeret eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, serta suaminya, Alwin Basri, yang kini menghadapi tiga dakwaan dari JPU KPK, termasuk dugaan menerima gratifikasi dan suap dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga didakwa dalam perkara ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Menangis di Pengadilan Tipikor Semarang, Mbak Ita: Salah Saya Hanya Satu |
![]() |
---|
"Saya Tidak Tahu" Jawaban Mbak Ita Saat Ditanya Soal Uang Rp 4 Miliar yang Diterima Suaminya |
![]() |
---|
Alwin Basri Sempat Gagal Atur Martono Peroleh Proyek RSWN Semarang |
![]() |
---|
Mbak Ita Ungkap Cerita Para Camat Semarang Galau Dipanggil KPK : Saya Lindungi |
![]() |
---|
Jawaban Mbak Ita dan Alwin Soal Pengerahan Pemasangan Spanduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.