Sidang Korupsi Mbak Ita
"Nek Macam-Macam Tak Sikat!": Ancaman Suami Mantan Wali Kota Semarang Terkuak di Sidang Korupsi
Terkuak ancaman Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu supaya tetap terima setoran dari ASN.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Terkuak ancaman Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu supaya tetap terima setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut dibeberkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari dengan kerudung abu-abu dan berpakaian hitam corak putih saat bersaksi di sidang perkara korupsi, Senin (30/6/2025).
Menurut Indriyasari, dirinya sempat diancam Alwin Basri dengan perkataan supaya setorannya lancar dan tidak mengurangi jatah istrinya.
Baca juga: Total Pengembalian Dana Korupsi Alkes Karanganyar Rp 703 Juta, Tersangka Baru Terus Bermunculan!
"Nek macam-macam tak sikat," ucap Indiyasari menirukan suara ancaman tersebut.
Dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, muncul istilah yang kini menjadi sorotan: “iuran kebersamaan."
Kesaksian Indriyasari dihadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi, dimulai saat ketika Mbak Ita menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang. Kala itu Indriyasari juga masih menjabat sebagai kepala Bapenda.
"Sejak tahun 2022, saya sudah menjadi Kepala Bapenda. Saya kenal dengan Ibu Ita saat beliau masih Wakil Wali Kota Semarang," ucapnya.
Indriyasari menjadi salah satu saksi kunci dalam perkara ini dan telah diperiksa lebih dari lima kali oleh penyidik KPK.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Mbak Ita, Alwin, dan Indriyasari melakukan korupsi secara bersama-sama dengan cara meminta, menerima, atau memotong insentif pegawai.
Iuran tersebut dihimpun dari insentif pajak dan retribusi yang diterima pegawai Bapenda.
Indriyasari menentukan besaran iuran dan mengkoordinasi penyerahannya kepada Mbak Ita dan Alwin secara bertahap.
Semulanya pegawai ASN Bapenda Kota Semarang memperoleh TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau insentif dari pemungutan pajak dan retribusi daerah setiap triwulan
Disebut sebagai bentuk solidaritas antarlembaga di lingkungan Bapenda, pegawai ASN yang mendapat TPP ini melakukan iuran.
Dana tersebut awalnya ditujukan untuk menunjang kegiatan internal, termasuk untuk memberikan bantuan kepada pegawai non-ASN di lingkup Bapenda Kota Semarang.
Namun, sidang mengungkap bahwa sebagian dari iuran itu justru mengalir ke Mbak Ita dan suaminya.
Total dana yang terkumpul selama satu triwulan disebut mencapai Rp800 juta, namun hanya Rp300 juta yang akhirnya dipertahankan untuk kegiatan lembaga.
Sisanya? Menurut kesaksian Indriyasari, Rp300 juta diberikan ke Mbak Ita, dan Rp200 juta untuk Alwin Basri suaminya yang disebut-sebut mulai aktif sebagai Ketua PKK di lingkup Pemkot setelah Ita menjabat Plt Wali Kota.
"Saya dipanggil (Alwin Basri) sekira bulan Mei atau Juni ke Gedung TP-PKK (beralamat di Dr Sutomo No.19A, Barusari, Semarang Selatan). Dia bilang ibu dikasih Rp300juta, saya disupport apa," ujar Indriyasari.
Kemudian Alwin Basri meminta sejumlah uang senilai Rp200juta tersebut, yang berasal dari sumber yang sama yakni pada iuran bersama Bapenda.
Dari keterangan Indriyasari, Alwin Basri mengatakan agar jumlah uang yang diberikan kepadanya tidak mengurangi jatah nominal dari Mbak Ita.
"Diminta Rp200juta baru diberikan mulai bulan Juli 2023 itu masuk triwulan ke 2," kata Indriyasari.

Sidang Kok Penuh Drama
Suasana ruang sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, memanas saat digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Ketegangan muncul setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, memberikan kesaksian.
Mbak Ita pun menanggapi dengan nada sinis dan menyebut sidang kali ini penuh drama.
“Karena saksi ini banyak lupanya, maka saya ingatkan. Saudara saksi datang ke tempat saya, dengan gaya seperti ini. Lalu saksi bilang, ‘Ibu ini ada tambahan operasional seperti yang saya berikan ke Pak Hendi (mantan Wali Kota sebelumnya). Jadi ini ada uang Rp300 juta,’” ujar Ita.
Menurut Ita, nominal Rp300 juta itu berasal dari inisiatif Indriyasari sendiri, bukan permintaan dari dirinya.
Ia juga mengaku pernah mendengar ada dana untuk pihak lain seperti Sekda dan DPRD, tapi menegaskan, “Saya bilang saya enggak ada urusan.”
Perbedaan kesaksian antara terdakwa dan saksi membuat Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, meminta klarifikasi.
Namun Indriyasari tetap teguh pada keterangannya.
Ita pun meminta waktu bicara dan kembali menegaskan bahwa persidangan kali ini terasa penuh drama.
“Sidang yang penuh drama kayaknya hari ini, ya,” celetuknya di hadapan majelis hakim.
Ita berdalih saat menjabat sebagai Plt Wali Kota, ia belum sepenuhnya memahami aturan tentang pembagian insentif.
Bahkan, ia mengaku tak pernah menerima salinan SK soal insentif saat masih menjadi Wakil Wali Kota.
Ia juga membantah telah meminta uang saat Indriyasari datang meminta tanda tangan SK tambahan penghasilan pegawai.

Baru Tahu Suami Terima Iuran
Dalam persidangan, Ita menyatakan baru mengetahui suaminya turut menerima uang dari iuran kebersamaan saat hendak mengembalikan uang tahap kedua.
Sebagai informasi, iuran kebersamaan merupakan dana yang dikumpulkan secara patungan oleh para ASN Bapenda usai menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau insentif.
Dana itu biasanya dipakai untuk kegiatan internal. Besarannya mencapai tujuh kali gaji plus tunjangan setiap triwulan, dan diberikan juga kepada wali kota, wakil wali kota, sekda, serta pihak lain yang membantu pemungutan pajak dan retribusi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010.
Menurut catatan, total iuran tersebut mencapai Rp800 juta. Dalam sidang sebelumnya disebutkan, Rp300 juta diberikan kepada Mbak Ita dan Rp200 juta kepada Alwin Basri.
“Saya sudah kembalikan Rp900 juta pada tahap pertama. Nah, saat ingin mengembalikan Rp300 juta lagi karena ada yang tertinggal, baru saya tahu ternyata suami saya juga menerima uang itu,” ucap Ita.
Ia mengklaim suaminya hanya menerima Rp600 juta dari iuran itu.
Maka, uang yang dikembalikan dalam bentuk 87 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura yang diserahkan ke Indriyasari diyakini sudah sesuai dengan jumlah yang diterima keduanya.
“Saya sudah kembalikan semuanya Rp1,2 miliar. Bagian Pak Alwin Rp600 juta, sesuai yang disampaikan,” tambah Ita.
Ita juga membantah pernah mengancam Indriyasari atau staf lain terkait permintaan uang.
Dia mengaku tak tahu-menahu jika suaminya beberapa kali bertemu dengan Indriyasari terkait penyetoran sejumlah uang dari hasil iuran kebersamaan
“Saya bahkan enggak tahu saksi pernah beberapa kali ketemu suami saya. Di rumah pun dia enggak pernah cerita ke saya. Padahal itu rumah saya,” katanya.
Baca juga: Sidang Korupsi Semarang Makin Panas: Mbak Ita Singgung Ada Dana untuk "Pak Hendi" dalam Kesaksian
Bantah Terima Rp 1 Miliar
Sementara itu, Alwin sendiri membantah menerima Rp1 miliar.
Ia mengaku hanya menerima Rp600 juta, masing-masing Rp200 juta sebanyak tiga kali.
Menurutnya, uang itu digunakan untuk operasional kegiatan TP-PKK dan Dekranasda.
Namun, Indriyasari tetap pada keterangannya.
Ia menyebut total uang yang diberikan ke Alwin mencapai Rp1 miliar, dengan rincian: Rp200 juta pada Juli, Rp200 juta pada September, Rp300 juta pada Oktober, dan Rp300 juta pada November. (Rad)
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.