Pihak sekolah mewajibkan peserta didik yang diterima menunjukkan dokumen asli serta menyerahkan salinan dokumen yang telah ditentukan.
Syarat Daftar Ulang: Menunjukkan Dokumen Asli: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, DNR (Daftar Nilai Rapor), Piagam dan Surat, Rekomendasi (bagi jalur prestasi), Kartu KIP/PIP (jika memiliki)
Menyerahkan dokumen fotokopi: Bukti pendaftaran (print out), Fotokopi KK, Fotokopi DNR, Surat pernyataan orang tua asli bermaterai, Fotokopi piagam dan surat rekomendasi (jika ada), Fotokopi akta kelahiran, Fotokopi KIP dan buku rekening (jika memiliki), Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (dimasukkan ke dalam amplop kecil dan diberi nama)
Sebagai tambahan, dokumen yang diserahkan harus dimasukkan ke dalam map sesuai ketentuan: map biru untuk siswa laki-laki, map merah untuk siswa perempuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.