Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Dinsos Jateng Sarankan Pemkab dan Pemkot Reaktivasi Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Terkena Dampak

Kepala Dinsos Jawa Tengah mengatakan, 1.114.421 warga Jawa Tengah dinonaktifkan dari kepesertaan PBI karena hasil verifikasi faktual data DTSEN.

Bening Digiprint
ILUSTRASI KARTU BPJS: Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah menyoroti polemik penonaktifan peserta  penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan di sejumlah daerah. Kepala Dinsos Jawa Tengah, Imam Maskur, mengatakan 1.114.421 warga Jawa Tengah dinonaktifkan dari kepesertaan PBI karena hasil verifikasi faktual data DTSEN. (Bening Digiprint) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah menyoroti polemik penonaktifan peserta  penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan di sejumlah daerah.

Penonaktifan merupakan hasil pengecekan lapangan atau ground check Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinsos Jawa Tengah, Imam Maskur, mengatakan 1.114.421 warga Jawa Tengah dinonaktifkan dari kepesertaan PBI karena hasil verifikasi faktual data DTSEN.

Baca juga: Ribuan Warga Semarang Kehilangan Akses BPJS Kesehatan: Ini Penjelasan dan Solusinya!

BPJS Kesehatan telah menyampaikan hasil itu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti.

Masyarakat masih bisa mengajukan reaktivasi.

“Kami memberikan masukan kepada kabupaten/kota terkait, kalau ada orang-orang yang terhapus dari penerima bantuan iuran tetapi masih membutuhkan bantuan, terutama yang punya penyakit menahun dan perlu pemeriksaan rutin, bisa diajukan reaktivasi agar aktif kembali,” jelasnya, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, proses reaktivasi sedang berlangsung di tingkat kabupaten/kota.

Pihaknya berharap proses tersebut bisa rampung dan status kepesertaan aktif kembali pada akhir Juli 2025. 

“Mudah-mudahan akhir bulan Juli sudah bisa diaktifkan lagi,” tuturnya.

Imam menilai langkah tersebut bertujuan untuk memperbaiki akurasi dan keadilan dalam pemberian bantuan.

DTSEN ini untuk mengklarifikasi dan memvalidasi data agar lebih tepat sasaran.


“Ketika ada masyarakat yang seharusnya dibantu tetapi tidak mendapat bantuan, dan sebaliknya, masyarakat yang tidak layak dibantu justru mendapat bantuan, itu menimbulkan inclusion dan exclusion error," tuturnya. (rtp)

Baca juga: Lebih dari 21 Ribu Warga Kabupaten Semarang Kehilangan Hak Layanan BPJS Kesehatan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved