Sidang Korupsi Mbak Ita
Pungutan ASN Pemkot Semarang Dipakai Pegawai Bapenda Piknik ke Bali dan Singapura, Capai Rp4 Miliar
Aktivitas liburan sejumlah pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang ke Bali dan Singapura
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aktivitas liburan sejumlah pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang ke Bali dan Singapura pada awal tahun 2024 kini menjadi sorotan publik.
Liburan tersebut berlangsung dalam kurun waktu dua bulan dan disebut-sebut menggunakan dana yang berasal dari Iuran Kebersamaan, yakni iuran internal dari pegawai yang menerima bonus upah pungut pajak per triwulan.
Diketahui, dana dari Iuran Kebersamaan itu bisa mencapai Rp4 miliar per tahun, dan digunakan secara kolektif untuk berbagai keperluan, salah satunya kegiatan piknik.
Namun, dalam perkembangan terbaru, aliran dana tersebut kini menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri.

"Iya kami piknik ke Bali pada Januari 2024.
Kemudian ke Singapura pada Februari 2024," kata Kepala Subbidang Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (2/7/2025).
Wido mengaku, biaya piknik bersumber dari uang Iuran Kebersamaan pegawai Bapenda.
Tak hanya untuk piknik, uang tersebut digunakan pula untuk kegiatan lainnya seperti biaya konsumsi pengajian, Jumat Berkah, santunan anak pegawai Bapenda yg orangtuanya sudah meninggal dunia.
"Kegunaan macam-macam tetapi untuk uang masuk ke Mbak Ita saya tidak tahu," sambung Wido.
Pejabat Bidang Penagihan Bapenda Indah Suwarni dalam kesaksiannya di persidangan membenarkan pula ada kegiatan piknik tersersebut.
"Rencana (tujuan) piknik dilakukan secara voting," katanya.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berkutat dengan keterangan dari kesaksian para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi meminta keterangan sebanyak enam saksi meliputi Kepala Subbidang Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo, mantan Kepala Subbidang Perimbangan bapenda kota semarang Heni Arustiati, Dewi Astriyanti Staf Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak, Indah Suwarni Bidang Penagihan Bapenda, dan Aris Kadarningsih pejabat Pengelola Bahan Perencanaan Bapenda, dan Lusyatie Martiana staf di Bapenda.
Keterangan dari para saksi ini untuk mengurai aliran uang dari iuran kebersamaan di lingkungan Bapenda Semarang yang disetorkan ke Wali Kota Semarang dan Suaminya Alwin Basri.
Terdakwa Ita menyebut, tidak tahu adanya pungutan itu.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.