Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Pungutan ASN Pemkot Semarang Dipakai Pegawai Bapenda Piknik ke Bali dan Singapura, Capai Rp4 Miliar

Aktivitas liburan sejumlah pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang ke Bali dan Singapura

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribunjateng/Iwan Arifianto
ALIRAN IURAN KEBERSAMAAN - Saksi Agung Wido (berdiri baju biru) saat memberikan keterangan persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri yang mengurai aliran uang iuran kebersamaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (2/7/2025). 

"Saya malah pernah datang ke Bapenda sudah memberikan intruksi potongan termasuk iuran kebersamaan," katanya.

Sebelumnya, mantan Kepala Sub Bidang Perimbangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Heni Arustiati mengaku pernah mengetahui pemberian uang senilai ratusan juta kepada terdakwa kasus korupsi Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri. 

Pemberian itu dilakukan oleh Bapenda Semarang dari hasil uang iuran kebersamaan yang merupakan iuran pegawai Bapenda selepas mendapatkan bonus upah pungut pajak daerah.


Hasil iuran tersebut mampu mengumpulkan uang sebesar Rp4 miliar pertahun.


"Saya pernah tahu setoran uang ke Bu Ita saat Bu Sarifah sedang membungkus kado isinya uang sebesar 300 juta.

Saya ajak bercanda itu kado buat saya? 

Bu Sarifah bilang kado itu untuk Bu Wali (Mbak Ita)," jelas Heni dalam persidangan dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (2/7/2025).

Sarifah yang disebut Heni merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Semarang.

Selain untuk Mbak Ita, lanjut Heni, adapula bungkusan serupa untuk pak Alwin sebesar Rp200 juta.

"Saya mengetahui hal itu karena diberitahu oleh Bu Sarifah.

Soal proses pemberian tidak tahu.

Bungkusan itu diserahkan Bu Kabag (Sarifah) ke Bu Iin (Indriyasari), habis itu tidak tahu," paparnya. 

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Rio Vernika sempat menunjukkan bungkusan kado yang disebut  oleh Heni.

Ketika diperlihatkan bungkusan kado itu, Heni membenarkan. 

Menanggapi pernyataan Heni, Terdakwa Mbak Ita menanyakan kepada Heni apakah pemberian kado itu dilakukan pada Desember 2022?. "Saya lupa," jawab Heni.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved