Sementara Terdakwa Alwin Basri menyebut, tidak keberatan dengan pernyataan tersebut.
Sebelumnya, sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berkutat dengan keterangan dari kesaksian para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi meminta keterangan sebanyak enam saksi meliputi Kepala Subbidang Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo, mantan Kepala Subbidang Perimbangan bapenda kota semarang Heni Arustiati, Dewi Astriyanti Staf Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak, Indah Suwarni Bidang Penagihan Bapenda, dan Aris Kadarningsih pejabat Pengelola Bahan Perencanaan Bapenda, dan Lusyatie Martiana staf di Bapenda.
Keterangan dari para saksi ini untuk mengurai aliran uang dari iuran kebersamaan di lingkungan Bapenda Semarang yang disetorkan ke Wali Kota Semarang dan Suaminya Alwin Basri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.