Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Aduan Soal Lelang PBJ Semarang Kini Bisa Lewat Kanal Resmi

Warga Semarang kini dapat melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui kanal pengaduan yang disedikan

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Wali Kota Semarang, Agustina saat ditemui awak media di Balaikota Semarang, Rabu (25/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Semarang kini dapat melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui kanal pengaduan yang disedikan Pemerintah Kota Semarang.

Dijelaskan, langkah ini merupakan upaya pencegahan dini guna menghindari praktik kecurangan dalam sistem lelang yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan, pembentukan kanal aduan ini merupakan tindak lanjut dari dorongan pemerintah pusat yang mendapati banyak laporan dugaan manipulasi dalam proses PBJ di berbagai daerah.

"Kami menerima surat dari pusat yang menyoroti banyaknya aduan terkait pengadaan. Maka kami minta Inspektorat Kota Semarang membuka kanal pelaporan agar bisa ditindaklanjuti," katanya, Jumat (4/7/2025). 

Menurutnya, kanal tersebut terbuka bagi siapa pun, baik pelaku usaha perorangan maupun institusi, yang merasa mengalami hambatan atau tidak mendapatkan akses adil dalam mengikuti proses lelang.

"Saya ingin pengadaan barang dan jasa ini benar-benar bersih. Jadi jika ada pihak yang merasa tidak bisa ikut, bisa langsung lapor lewat kanal resmi," ungkap Agustina. 

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, peran Inspektorat vital dalam mendampingi dan mengawasi jalannya sistem pengadaan agar tetap transparan dan akuntabel.

"Inspektorat sebagai pengawas internal harus bisa langsung merespons bila ada aduan. Tujuannya jelas, supaya pengadaan tidak dijadikan mainan dan tidak ada titipan," kata Pilus. 

Dia menambahkan, sistem pengadaan harus berjalan secara profesional dan objektif.

"Siapa yang memenuhi syarat, harus lolos. Tidak boleh ada manipulasi," tegasnya. (*)

Baca juga: Wacana Buka Fakultas Kedokteran, Umku Jajaki Syarat Akreditasi Unggul, Sarpras & SDM Jadi Tantangan

Baca juga: BNI Dukung Transisi Energi di Indonesia, Portofolio Pembiayaan Hijau Capai Rp13,37 Triliun

Baca juga: Transformasi Digital: Jembatan Masa Depan Ekonomi dan Akuntansi Indonesia

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved