Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Bapenda Semarang Jadi "ATM Berjalan" Mbak Ita Untuk Bayar Lomba Nasi Goreng dan Semarak Simpang Lima

Bapenda Kota Semarang menjadi "ATM Berjalan" bagi dua terdakwa kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng.com/Iwan Arifianto.
KORUPSI MBAK ITA - Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febriarto (baju kotak krem) menjadi saksi dalam kasus sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7/2025). 

Saksi Eko Setyawati atau Sasa perwakilan Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang menyebut, menerima uang dari Binawan untuk dibagikan ke pemenang lomba Nasi Goreng meliputi Juara Umum Rp22,5 juta, juara 1 Rp20 juta, Juara 2 Rp15 juta, Juara 3 Rp10 Juta.

Ditambah juara harapan 1, Rp5 juta, Harapan 2 Rp4 juta, dan Harapan 3 Rp3 juta.

"177 Kelurahan mendapatkan Rp1 juta sebagai hadiah partisipasi," terangnya.

Sementara saksi Anton dari Event Organizer (EO) yang terlibat dalam dua acara tersebut mengungkap, menyerahkan uang sebesar Rp161 juta ke Denny Caknan untuk tampil di acara Semarak Simpang Lima.

Sebelumnya, pihaknya sudah menyodorkan nama artis lain yakni Happy Asmara.

"Namun tidak di-ACC, informasi dari Bapenda Mbak Ita tidak setuju," katanya.

Menanggapi keterangan dari para saksi, Mbak Ita mengaku, tidak kenal baik dengan Binawan.

"Kami tidak pernah bertemu sebelumnya," kata Ita. 

Dia berdalih, sudah selalu menanyakan kepada Bapenda apakah ada kekurangan uang dari dua acara tersebut.

"Misal kurang mau saya carikan sponsorship, tapi mereka tak pernah melaporkan ke saya," katanya.

Sementara Terdakwa Alwin Basri mengatakan, sumber dana lomba nasi goreng setahu dirinya berasal dari sponsorship. 

Bukan dari uang iuran kebersamaan. 

Begitupun soal Semarak Simpang Lima. 

"Saya (sebagai ketua PKK) tidak menerima pelaporan keuangan kepada saya terkait kegiatan itu," katanya.

Alwin juga meminta kepada jaksa Kepala Bapenda Indriyasari dan para kepala bidangnya (Kabid) berpotensi sebagai tersangka sehingga harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Terbongkar Ternyata Indriyasari Perintahkan Stafnya Bakar Buku Catatan Iuran Kebersamaan Hindari KPK

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved