Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Terbongkar Ternyata Indriyasari Perintahkan Stafnya Bakar Buku Catatan Iuran Kebersamaan Hindari KPK

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
SIAP BERSAKSI - Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Namanya terseret saat persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri.

Salah satu saksi dalam persidangan, Syarifah, yang merupakan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, mengungkap bahwa barang bukti berupa buku catatan keuangan internal telah dimusnahkan.

Buku tersebut berisi catatan penerimaan dan pengeluaran uang dari Iuran Kebersamaan, yakni iuran yang dikumpulkan dari pegawai Bapenda yang menerima bonus insentif upah pungut pajak setiap tiga bulan.

Dari praktik ini, dana yang terkumpul bisa mencapai sekitar Rp4 miliar per tahun.

Menurut keterangan Syarifah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (7/7/2025), buku tersebut awalnya disimpan dengan rapi, namun kemudian dimusnahkan setelah informasi keberadaan iuran itu terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dimusnahkan atas perintah Bu Indriyasari," jelas Syarifah di depan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.

Syarifah mengatakan, pemusnahan barang bukti buku catatan itu dilakukan antara rentang waktu Desember 2023 atau Januari 2024.

Tujuan pembakaran itu untuk menghilangkan jejak bukti pemotongan insentif pajak pegawai Bapenda.

"Saya memusnahkannya dengan cara dibakar," paparnya.

Syarifah  yang merupakan bendahara iuran kebersamaan itu mengaku, tidak mengetahui soal setoran uang iuran kebersamaan tersebut ke Mbak Ita atau Alwin.

"Saya tidak tahu," katanya.

Pernyataan sebaliknya diungkapkan saksi Yulia Adityorini yang mengaku mengetahui permintaan uang Rp300 juta dari Mbak Ita.

Dia menyebut, akibat permintaan itu sejumlah pegawai dikumpulkan Indriyasari untuk membahas tambahan permintaan tersebut.

"Saya tidak tahu detail permintaan karena keburu dipindah menjadi Kabid (Kepala Bidang) di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Semarang,” paparnya.

Saksi lain di persidangan, Bambang Prihartono mengamini pernyataan dari saksi Yulia Adityorini bahwa Indriyasari mengumpulkan sebanyak empat orang termasuk dirinya untuk membahas permintaan Mbak Ita. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved