Sidang Korupsi Mbak Ita
Terbongkar Ternyata Indriyasari Perintahkan Stafnya Bakar Buku Catatan Iuran Kebersamaan Hindari KPK
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri.
Salah satu saksi dalam persidangan, Syarifah, yang merupakan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, mengungkap bahwa barang bukti berupa buku catatan keuangan internal telah dimusnahkan.
Buku tersebut berisi catatan penerimaan dan pengeluaran uang dari Iuran Kebersamaan, yakni iuran yang dikumpulkan dari pegawai Bapenda yang menerima bonus insentif upah pungut pajak setiap tiga bulan.
Dari praktik ini, dana yang terkumpul bisa mencapai sekitar Rp4 miliar per tahun.
Menurut keterangan Syarifah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (7/7/2025), buku tersebut awalnya disimpan dengan rapi, namun kemudian dimusnahkan setelah informasi keberadaan iuran itu terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dimusnahkan atas perintah Bu Indriyasari," jelas Syarifah di depan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.
Syarifah mengatakan, pemusnahan barang bukti buku catatan itu dilakukan antara rentang waktu Desember 2023 atau Januari 2024.
Tujuan pembakaran itu untuk menghilangkan jejak bukti pemotongan insentif pajak pegawai Bapenda.
"Saya memusnahkannya dengan cara dibakar," paparnya.
Syarifah yang merupakan bendahara iuran kebersamaan itu mengaku, tidak mengetahui soal setoran uang iuran kebersamaan tersebut ke Mbak Ita atau Alwin.
"Saya tidak tahu," katanya.
Pernyataan sebaliknya diungkapkan saksi Yulia Adityorini yang mengaku mengetahui permintaan uang Rp300 juta dari Mbak Ita.
Dia menyebut, akibat permintaan itu sejumlah pegawai dikumpulkan Indriyasari untuk membahas tambahan permintaan tersebut.
"Saya tidak tahu detail permintaan karena keburu dipindah menjadi Kabid (Kepala Bidang) di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Semarang,” paparnya.
Saksi lain di persidangan, Bambang Prihartono mengamini pernyataan dari saksi Yulia Adityorini bahwa Indriyasari mengumpulkan sebanyak empat orang termasuk dirinya untuk membahas permintaan Mbak Ita.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.