Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDS Undip

Dekan FK Undip Blak-blakan! Tak Tahu Ada Pungutan Rp80 Juta per Semester untuk Mahasiswa PPDS

Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko menjadi saksi dalam sidang kasus pemerasan dan perundungan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
KASUS PPDS - Suasana persidangan dalam sidang kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (9/7/2025). 

Sebab, hasil pemeriksaan uang itu digunakan untuk penggunaan uang saku pembimbing, penguji, konsumsi rapat, biaya hotel, hingga penguji tesis.

"Dosen pengajar tugas di RSUP Kariadi digaji semua dari Undip. Proses pembayaran satu semester langsung ke rekening masing-masing dosen," katanya.

Baca juga: PPDS Undip Angkatan 77: Akui Wariskan "Pasal Senior Selalu Benar" ke Junior

Sementara untuk dosen penguji atau pembimbing, lanjut Yan,  tidak diberikan honor sendiri karena sudah dibayar melalui gaji dari universitas.

"Jadi kewajiban mahasiswa hanya membayar SPP dan SPI, bukan BOP yang di antaranya untuk membayar dosen," terangnya.

Dalam persidangan ini menghadirkan tiga terdakwa Sri Maryani staf administrasi di Prodi PPDS Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho mantan Ketua Prodi PPDS Anestesia Fakultas Kedokteran (FK) Undipn dan Zara Yupita Azra dokter residen atau senior dari Aulia. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Djohan Arifin. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved