Semarang
Dinas Koperasi Semarang Sebut Pembentukan Koperasi Merah Putih Capai 100 Persen
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kota Semarang disebutkan telah mencapai tahap final.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kota Semarang disebutkan telah mencapai tahap final.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kota Semarang, Margarita Mita Dewi Sopa mengatakan, sebanyak 177 koperasi yang tersebar di seluruh kelurahan telah resmi terbentuk dan berbadan hukum.
Ia mengatakan, seluruh koperasi tersebut telah menerima Surat Keputusan (SK) badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM per 24 Juni 2025.
"Sudah terbentuk koperasinya, sudah berbadan hukum juga tanggal 24 Juni kemarin. Semua koperasi kelurahan sudah menerima SK Badan Hukumnya. AHU (Administrasi Hukum Umum)-nya sudah," kata Mita saat ditemui Tribun Jateng.
"Kemudian untuk minggu kemarin, kita kawal untuk bisa mengurus izin usahanya, NIB-nya juga sudah, kemudian NPWP badan usaha juga sudah," klaimnya.
Menurut Mita, Presiden RI dijadwalkan akan meluncurkan secara resmi gerakan Koperasi Merah Putih pada 19 Juli mendatang. Meski lokasi peluncuran utama tidak dilakukan di Kota Semarang, menurutnya, pihaknya juga telah mempersiapkan.
"Kira-kira dua bulan ya. Dua bulan kita harus membentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih ini dan semuanya 100 persen sudah terealisasi sudah terlaksana," katanya.
Mita menjelaskan, koperasi-koperasi yang telah terbentuk itu harus dikawal pengembangannya, termasuk dalam kegiatan temu bisnis dan penjajakan kerja sama dengan mitra besar.
"Nanti akan ada temu bisnis atau kontak bisnis. Kita akan pertemukan koperasi di antaranya dengan Pupuk Indonesia, Bank Jateng, Bulog, dan Pertamina. Supaya produk-produk dari perusahaan tersebut bisa langsung masuk ke koperasi kelurahan," ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh kelurahan di Kota Semarang kini telah memiliki koperasi.
"Sudah semua, 177 kelurahan sudah punya koperasi Merah Putih. Tinggal bagaimana kita mengawal operasionalnya ke depan," kata Mita.
Dia menambahkan, dalam tahap awal, Pemkot turut membantu pencetakan 18 jenis buku wajib koperasi yang harus dimiliki setiap unit usaha tersebut.
"Mestinya buku itu dicetak oleh koperasi, tapi karena keterbatasan modal, pemerintah bantu dulu. Buku ini wajib agar koperasi bisa berjalan sesuai regulasi," ungkapnya.
Mengenai jenis usaha koperasi, Mita menyebut semua koperasi telah mencantumkan beberapa bidang dalam akta pendiriannya, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
"Jenis usahanya sama, tapi pelaksanaannya bisa berbeda-beda. Ada perdagangan, klinik kelurahan, penyediaan obat, pilah dan pengelolaan sampah atau lainnya. Tinggal disesuaikan dengan kemampuan koperasi di masing-masing kelurahan," jelasnya.
Sebanyak 266 Warga Semarang Ganti Keterangan Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan |
![]() |
---|
Realisasi Rumah Subsidi di Semarang Lambat, Pemkot Wacanakan Hunian Vertikal |
![]() |
---|
Perbarui Data, Puluhan Penyandang Disabilitas di Semarang Baru Teridentifikasi |
![]() |
---|
Mentan Amran Klaim Operasi SPHP Tekan Harga Beras di 15 Provinsi, HPP dan NTP Naik |
![]() |
---|
Kelakuan Pelaku Pelecehan Gadis Disabilitas di Semarang, Ancam Keluarga Korban Usai Dipolisikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.