Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Pantas Takut Dimutasi, Ini Besaran Bonus Pegawai Bapenda Kota Semarang, Ratusan Juta Tiap 3 Bulan

Besaran bonus yang diterima pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang setiap tiga bulan terungkap dalam sidang Kasus Korupsi.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Tribunjateng.com/Iwan Arifianto.
KORUPSI MBAK ITA - Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febriarto (baju kotak krem) menjadi saksi dalam kasus sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7/2025). 

Menurut Binawan, buku laporan itu dipegang oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang  Sarifah. Buku itu berisii catatan alokasi dan penerimaan iuran kebersamaan. Buku tersebut lantas dihancurkan selepas ada perintah dari Mbak Ita. "Alasan dimusnahkan kemungkinan karena berpotensi menjadi barang bukti dan menjadi masalah karena ketika itu sedang ada pemeriksaan dari KPK," katanya.

Tidak hanya disuruh memusnahkan barang bukti buku, Binawan mengaku diminta untuk mengganti handphone lalu menghapus semua pesan di handphone sebelumnya. "Ketika dipanggil juga harus memberikan keterangan normatif dan formil," katanya.

Perintah itu, lanjut Binawan, ketika datang di ruangan Mbak Ita pada akhir Januari 2024. Di ruangan itu tidak hanya dirinya melainkan pula ada beberapa orang lainnya di antaranya Eko Yuniarto (Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang), Kepala Dinas Permukiman Yudi Wibowo. "Kami diminta jangan hadir dulu panggilan KPK oleh Mbak Ita," terangnya.

Binawan kemudian diperintahkan oleh Indriyasari atau Iin untuk pergi ke Malang dengan dalih studi banding pajak hiburan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Studi banding untuk menghindari panggilan KPK itu diikuti oleh seluruh Kepala Bidang di Bapenda Kota Semarang. "Namun, studi banding itu tidak jadi karena disuruh Bu Iin putar balik. Kami putar balik untuk penuhi panggilan KPK agar tidak diperiksa ke Jakarta," terangnya.

Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berkutat dengan keterangan dari kesaksian para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Dalam persidangan kali ini, ada empat saksi yang dimintai keterangan masing-masing Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febriarto, pegawai non-ASN Bapenda Rizal Deni, pekerja event organizer (EO) Anton , eko setyawati atau Sasa pengurus dari PKK kota Semarang. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved