Sidang Korupsi Mbak Ita
Pantas Takut Dimutasi, Ini Besaran Bonus Pegawai Bapenda Kota Semarang, Ratusan Juta Tiap 3 Bulan
Besaran bonus yang diterima pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang setiap tiga bulan terungkap dalam sidang Kasus Korupsi.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Besaran bonus yang diterima pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang setiap tiga bulan terungkap dalam sidang Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita.
Jumlah bonus itu untuk seorang pegawai bisa tembus ratusan juta rupiah dalam tiga bulan sekali.
Bonus itu disebut diberikan jika target penerimaan pajak di Kota Semarang tercapai.
Tak heran dengan bonus yang fantastis itu, pegawai Bapenda takut jika dimutasi.
Baca juga: "Saya Sikat Kamu" Saksi Sidang Kasus Mbak Ita Tirukan Ancaman Alwin Basri
Baca juga: Bapenda Semarang Jadi "ATM Berjalan" Mbak Ita Untuk Bayar Lomba Nasi Goreng dan Semarak Simpang Lima
Ketakutan itu kemudian yang disebut dimanfaatkan suami Mbak Ita, Alwin Basri dengan memberikan ancaman mutasi jika tak menuruti permintaannya.
Terdakwa kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Alwin Basri menjadi sosok yang ditakuti oleh para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Semarang.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Binawan Febriarto saat menjadi saksi kasus korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di pengadilan di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (9/7/2025).
Binawan mengaku, takut dipindah dari jabatannya ketika menolak permintaan dari Alwin Basri.
"Saya pernah dipanggil Pak Alwin pada Mei (2023) karena tidak memberikan informasi Bapenda, pak Alwin ketika itu bilang kalau kamu macam-macam tak sikat. Kamu tak pindah. Saya takut dipindah," kata Binawan saat memberikan kesaksian.
Menurut Binawan ketakutannya bukan sekedar isapan jempol. Hal itu sudah pernah menimpa seorang Kabid di Bapenda yang dimutasi atau dipindah karena tak menuruti perintah dari Alwin.
"Salah satu kepala bidang di Bapenda Bu Yulia digantikan Bu Ida. Nah, Bu Ida ini pengakuannya masih ada saudara dengan Bu Ita (Mbak Ita mantan Wali Kota), makanya saya lakukan (perintah dari Alwin) karena takut disikat dan dimutasi," paparnya.
Ketakutan Binawan dipindah dari Bapenda cukup masuk akal.
Sebab, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi mengungkap, Binawan mendapatkan bonus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di luar gaji pokok sebesar Rp102 juta setiap tiga bulan sekali.
Binawan juga cukup menyetorkan uang Rp 3 juta sebagai uang pungutan yang masuk ke dana "Iuran Kebersamaan".
Agar tak dimutasi Alwin, Binawan memenuhi permintaan dari Alwin di antaranya menyetorkan uang ke Mbak Ita dan Alwin dengan total Rp2 miliar pada tahun 2023.
Tak sampai di situ, Alwin meminta pula jatah sebesar Rp3 miliar. Uang itu rencananya digunakan Alwin untuk kebutuhan kampanye pemilu 2024.
Binawan mengatakan, permintaan Alwin itu disampaikan pada September 2023 di hadapan Indriyasari kepala Bapenda.
Binawan menyebut, atasannya itu sempat keberatan tidak bisa berbuat banyak karena diancam misal tidak bisa memenuhi permintaan itu maka akan diganti dengan pejabat baru dari kalangan ASN pemerintah provinsi Jawa Tengah.
"Kami memberikan permintaan uang itu dua kali Oktober DNA November masing-masing Rp300 juta, belum sampai 3 miliar Pak Alwin bilang uang simpan dulu karena keburu bocor ke KPK" terangnya.
Di luar setoran itu, Binawan juga beberapa kali divideo call (panggilan video) oleh Alwin untuk menemuinya. Selepas bertemu, Binawan baru mengetahui diminta untuk membayar sejumlah kegiatan yang kental dengan kepentingan popularitas Mbak Ita dan Alwin yakni Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita dan Semarak Simpang Lima yang menghadirkan penyanyi kondang Denny Caknan.
"Bayar Denny Caknan butuh uang RpRp161 juta, sementara untuk acara lomba nasi goreng Rp230 juta. Uang itu saya ambil dari Iuran Kebersamaan sepengetahuan Mbak Iin (Indriyasari Kepala Bapenda)," paparnya.
Selain itu, Binawan mengaku, Alwin juga pernah menitipkan orangnya bernama Zulkifli yakni seorang konsultan ke Bapenda. "Karena orang titipan dari Pak Alwin kami memberikan 20 proyek pengerjaan kajian kepada konsultan tersebut," katanya.
Menanggapi kesaksian Binawan, Alwin membantahnya. Dia juga menantang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menindaklanjuti iuran Kebersamaan di Bapenda. "Kepala Bapenda dan para kabidnya (Kepala Bidang) berpotensi sebagai tersangka sehingga harus ditindaklanjuti JPU," katanya.
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi telah menawarkan kepada jaksa untuk menanggapi pernyataan itu. Namun, jaksa enggan menanggapinya. Sementara Mbak Ita melakukan klarifikasi bahwa Ida yang disebut Binawan sebagai kerabatnya tidaklah benar. "Ida yang masuk di Bapenda bukan saudara saya. Bisa saja mengaku-ngaku saudara," beber Ita.
Iuran Kebersamaan Sudah Sejak Era Hendi
Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Binawan Febriarto menyebut Iuran Kebersamaan pegawai Bapenda sudah ada sejak kepemimpinan Wali Kota Hendrar Prihadi alias Hendi.
Iuran Kebersamaan merupakan iuran pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali. Iuran ini bisa menghimpun uang sebesar Rp4 miliar per tahun.
Hasil uang iuran tersebut kemudian disetorkan ke mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Mereka mendapatkan jatah hingga mencapai Rp2 miliar. Namun, saksi Binawan tak mengungkap apakah uang tersebut mengalir ke wali kota sebelumnya.
Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menanyakan apakah iuran kebersamaan sudah ada sejak zaman Wali Kota Hendrar Prihadi?
"Iya sudah ada (sejak Hendi) tapi laporan penggunaan saya sudah lupa. Data laporan sudah dihancurkan," jelas Binawan di Kantor Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (9/7/2025).
Menurut Binawan, buku laporan itu dipegang oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah. Buku itu berisii catatan alokasi dan penerimaan iuran kebersamaan. Buku tersebut lantas dihancurkan selepas ada perintah dari Mbak Ita. "Alasan dimusnahkan kemungkinan karena berpotensi menjadi barang bukti dan menjadi masalah karena ketika itu sedang ada pemeriksaan dari KPK," katanya.
Tidak hanya disuruh memusnahkan barang bukti buku, Binawan mengaku diminta untuk mengganti handphone lalu menghapus semua pesan di handphone sebelumnya. "Ketika dipanggil juga harus memberikan keterangan normatif dan formil," katanya.
Perintah itu, lanjut Binawan, ketika datang di ruangan Mbak Ita pada akhir Januari 2024. Di ruangan itu tidak hanya dirinya melainkan pula ada beberapa orang lainnya di antaranya Eko Yuniarto (Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang), Kepala Dinas Permukiman Yudi Wibowo. "Kami diminta jangan hadir dulu panggilan KPK oleh Mbak Ita," terangnya.
Binawan kemudian diperintahkan oleh Indriyasari atau Iin untuk pergi ke Malang dengan dalih studi banding pajak hiburan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Studi banding untuk menghindari panggilan KPK itu diikuti oleh seluruh Kepala Bidang di Bapenda Kota Semarang. "Namun, studi banding itu tidak jadi karena disuruh Bu Iin putar balik. Kami putar balik untuk penuhi panggilan KPK agar tidak diperiksa ke Jakarta," terangnya.
Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berkutat dengan keterangan dari kesaksian para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Dalam persidangan kali ini, ada empat saksi yang dimintai keterangan masing-masing Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febriarto, pegawai non-ASN Bapenda Rizal Deni, pekerja event organizer (EO) Anton , eko setyawati atau Sasa pengurus dari PKK kota Semarang. (Iwn)
| Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
|
|---|
| Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
|
|---|
| Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
|
|---|
| Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
|
|---|
| Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250709_Kabid-Bapenda-Semarang-Binawan-Febriarto_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.