Berita Kudus
Ranperda Ini Jadi Angin Segar Penataan Drainase Berkelanjutan di Kudus, Hasil Usulan DPRD
Ranperda yang diprakarsai DPRD Kabupaten Kudus tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi kemajuan penataan drainase di Kota Kretek.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kudus mulai mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ranperda yang diprakarsai DPRD Kabupaten Kudus tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi kemajuan penataan drainase di Kota Kretek.
Ini sekaligus menjadi angin segar terkait sistem penataan drainase yang optimal dan berkelanjutan di Kabupaten Kudus.
Baca juga: Selamat! dr Ahmad Syaifuddin Kembali Pimpin RSI Sunan Kudus
Baca juga: Bedol Kampung, Ratusan Warga Satu Dukuh di Kudus Umrah Bersama
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kudus, Budiyono menyampaikan, meski Ranperda Penyelenggaraan Sistem Drainase berangkat dari usulan DPRD, proses pembahasan dan pendalaman isi Ranperda juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Nantinya, Ranperda juga dilakukan uji publik atau public hearing untuk menampung masukan dari berbagai pihak yang terkait.
Seperti perusahaan, tokoh masyarakat, pemerintah desa, hingga perwakilan masyarakat secara umum.
"Harapan kami dengan terbitnya Ranperda ini, Kudus ke depan semakin baik dalam hal penataan sistem drainase."
"Karena di Kudus saat ini tidak ada rencana induk pengembangan sistem drainase."
"Dan database drainase belum memiliki, baru sekadar masterplan," terangnya, Selasa (8/7/2025).
Menurut Budiyono, Ranperda Penataan Drainase ini penting dalam rangka mewujudkan pembangunan Kudus semakin terencana dan terarah.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan drainase yang ada di Kabupaten Kudus tertata dengan rapi, juga bisa mengurangi potensi banjir perkotaan.
"Terkait drainase ini akan ditata oleh PUPR, mana saja jalan yang sudah ada drainase dan yang belum."
"Peran serta masyarakat dan perusahaan juga dilibatkan di dalam Ranperda," ujarnya.
Politikus PAN tersebut menambahkan, di dalam Ranperda juga mengatur tentang sistem drainase di perusahaan-perusahaan, hingga perumahan.
Sebagai upaya pembangunan sistem drainase yang terencana dengan baik, agar sistem drainase yang dibangun dari hulu ke hilir dapat tertata secara baik.
Pihaknya menyadari bahwa keterbatasan anggaran daerah tidak bisa dipaksakan untuk membangun drainase secara menyeluruh di Kabupaten Kudus.
Butuh peran serta perusahaan dan masyarakat untuk membantu peningkatan sistem drainase yang lebih tertata.
Pemerintah daerah nantinya diminta untuk memetakan daerah mana saja yang menjadi skala priorotas pembangunan drainase.
Misalnya, mengutamakan daerah-daerah yang menjadi langganan banjir dampak hujan deras.
Baca juga: Ranperda RPJMD Kudus 2025-2029, Arah Pembangunan Lima Sektor Prioritas Kota Kretek
Baca juga: Sepanjang Tahun 2025 Angka Kematian Ibu di Kudus Terdapat 3 Kasus
"Untuk sanksi, nanti dibahas dalam pasal khusus, akan kami bahas lebih lanjut."
"Saat ini masih dalam pembahasan isi dari Ranperda."
"Bakal butuh masukan dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat," tuturnya.
Kabid Tata Bangunan dan Drainase Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Hammad Riza menyampaikan, lahirnya Ranperda Penyelenggaraan Sistem Drainase yang saat ini masih dibahas nantinya menjadi dasar bagi Dinas PUPR untuk menyiapkan data teknis di lapangan.
Yaitu berkaitan dengan data kawasan mana saja yang sudah dan belum mempunyai perencanaan drainase yang baik.
Termasuk drainase di Jalan Lingkar Selatan Kudus yang dinilai belum tertata dengan optimal.
Kata dia, sistem drainase di Jalan Lingkar Selatan Kudus seharusnya bisa ditata lebih baik.
Mengingat sudah banyak berdiri perumahan dan perusahaan di kawasan tersebut.
Namun yang terjadi belum ada connecting drainase dari hulu ke hilir.
Riza berharap, melalui Perda drainase, kawasan atau lingkungan yang belum punya connecting jaringan drainase, bisa ditata ulang agar terhubung sampai ke hilir.
Tentunya dengan melibatkan masyarakat dan perusahaan ikut berperan di dalamnya.
"Kenapa butuh peran serta perusahaan dan masyarakat, karena penganggaran APBD tidak bisa backup keseluruhan."
"Hal-hal seperti ini memang nanti ada pemikiran khusus kaitannya dengan program CSR perusahaan dan peran serta masyarakat," ucapnya. (*)
Baca juga: Pertamax Green Ron 95 Kini Hadir di SPBU Pendaringan Solo, Kota Kedua di Jateng Setelah Semarang
Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Gibran Berkantor di Papua
Baca juga: Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Teken Kerja Sama dengan Universitas Pancasakti Tegal
Baca juga: Modal Naik Kelas! UMKM Jepara Antre Urus Izin Usaha Gratis di Bangsri
Kudus
Penataan Drainase Kudus
Pansus III DPRD Kabupaten Kudus
Dinas PUPR Kabupaten Kudus
drainase
Budiyono
Ranperda Penyelenggaraan Sistem Drainase
Hammad Riza
Pemkab Kudus
DPRD Kabupaten Kudus
Ranperda Inisiasi DPRD Kudus
tribun jateng
tribunjateng.com
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pungli, Nasib Andi Imam Santoso Dicopot Dari Kepala Dinas Perdagangan Kudus |
![]() |
---|
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Harus Penuhi 1.200 Lux, 4 Lampu Penerangan Stadion Wergu Wetan Kudus Disidak PT LIB dan PSSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.