Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Nasib Pegawai Bapenda Kota Semarang yang Menolak Permintaan Suami Mbak Ita: Saya Takut

Nasib pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang menolak permintaan Alwin Basri

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
DISIDANGKAN - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nasib pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang menolak permintaan Alwin Basri.

Seperti diketahui, Alwin basri adalah Suami dari Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita.

Oleh Mbak Ita dan Alwin, Bapenda Kota Semarang menjadi "ATM Berjalan".

Lembaga tersebut dipaksa memenuhi sejumlah permintaan dari dua terdakwa kasus korupsi  untuk menyokong sejumlah kegiatan di antaranya Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita dan Semarak Simpang Lima.

Dua kegiatan tersebut padahal sarat kepentingan dua terdakwa yakni untuk mendongkrak popularitas Mbak Ita dan Alwin jelang Pemilu 2024.

"Ya dua kegiatan itu untuk menarik massa jadi otomatis akan meningkatkan popularitas dan personal branding dari Mbak Ita," jelas Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febriarto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Rabu (9/7/2025).

KORUPSI MBAK ITA - Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febriarto (baju kotak krem) menjadi saksi dalam kasus sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7/2025).
KORUPSI MBAK ITA - Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febriarto (baju kotak krem) menjadi saksi dalam kasus sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7/2025). (Tribunjateng.com/Iwan Arifianto.)

Untuk mendukung dua kegiatan itu, Binawan mengungkap mengambil dana anggaran yang  bersumber dari Iuran Kebersamaan.

Iuran Kebersamaan merupakan iuran pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali. Iuran ini bisa menghimpun uang sebesar Rp 4 miliar per tahun.

Salah satu pembayaran yang bersumber dari dana tersebut adalah pembayaran untuk penyanyi asal Ngawi Denny Caknan dalam acara Semarak Simpang Lima pada awal November 2023.

Semarang Simpang Lima merupakan acara yang digagas oleh Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang.

"Kami membayar artis Denny Caknan sebesar Rp 161 juta dari dana iuran kebersamaan. Artis tersebut sesuai dengan pesanan dari Mbak Ita," paparnya.

Selian itu, Bapenda juga harus merogoh kocek dari iuran kebersamaan untuk membiayai Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita.

Lomba ini diikuti oleh 177 Kelurahan se Kota Semarang yang didukung oleh lima organisasi perangkat darah (OPD) meliput Bapenda, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dan Dinas Koperasi dan UMKM.

Menurut Binawan, biaya untuk mendukung lomba yang digagas Mbak Ita itu sebesar Rp 230 juta.

uang itu digunakan sebagai hadiah  pemenang lomba nasi goreng.

"Mbak Ita menunjuk saya yang mewakili Bapenda saat rapat di Mijen, ketika itu ada perubahan hadiah otomatis menambah anggaran, Mbak Ita meminta saya untuk mengatasi penambahan anggaran itu, saya hanya bisa mengangguk," terangnya.

"Saya sikat kamu"

Binawan mengaku takut jika tidak memenuhi permintaan Alwin basri.

Ia takut dipindah dari jabatannya.

"Saya pernah dipanggil Pak Alwin pada Mei (2023) karena tidak memberikan informasi Bapenda, pak Alwin ketika itu bilang kalau kamu macam-macam tak sikat. Kamu tak pindah. Saya takut dipindah," kata Binawan saat memberikan kesaksian.

SOSOK DITAKUTI - Terdakwa kasus korupsi Alwin Basri disebut sebagai sosok yang ditakuti oleh saksi dari pegawai Bapenda Semarang karena bisa memindah posisi jabatan di lingkungan Pemkot Semarang, Pengadilan Tipikor, Rabu (9/7/2025). 
SOSOK DITAKUTI - Terdakwa kasus korupsi Alwin Basri disebut sebagai sosok yang ditakuti oleh saksi dari pegawai Bapenda Semarang karena bisa memindah posisi jabatan di lingkungan Pemkot Semarang, Pengadilan Tipikor, Rabu (9/7/2025).  (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

Menurut Binawan ketakutannya bukan sekedar isapan jempol. Hal itu sudah pernah menimpa seorang Kabid di Bapenda yang dimutasi atau dipindah karena tak menuruti perintah dari Alwin.

"Salah satu kepala bidang di Bapenda Bu Yulia digantikan Bu Ida. Nah, Bu Ida ini pengakuannya masih ada saudara dengan Bu Ita (Mbak Ita mantan Wali Kota), makanya saya lakukan (perintah dari Alwin) karena takut disikat dan dimutasi," paparnya.

Ketakutan Binawan dipindah dari Bapenda cukup masuk akal.

Sebab, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi mengungkap, Binawan mendapatkan bonus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di luar gaji pokok sebesar Rp102 juta setiap tiga bulan sekali.

Binawan juga cukup menyetorkan  uang Rp 3 juta sebagai uang pungutan yang masuk ke dana "Iuran Kebersamaan".

Agar tak dimutasi Alwin, Binawan memenuhi permintaan dari Alwin di antaranya menyetorkan uang ke Mbak Ita dan Alwin dengan total Rp 2 miliar pada tahun 2023.

Tak sampai di situ, Alwin meminta pula jatah sebesar Rp 3 miliar. Uang itu rencananya digunakan Alwin untuk kebutuhan kampanye pemilu 2024.

Binawan mengatakan, permintaan Alwin itu disampaikan pada September 2023 di hadapan Indriyasari kepala Bapenda. 

Binawan menyebut, atasannya itu sempat keberatan tidak bisa berbuat banyak karena diancam misal tidak bisa memenuhi permintaan itu maka akan diganti dengan pejabat baru  dari kalangan ASN pemerintah provinsi Jawa Tengah. 

"Kami memberikan permintaan uang itu dua kali Oktober DNA November masing-masing Rp300 juta, belum sampai 3 miliar Pak Alwin bilang uang simpan dulu karena keburu bocor ke KPK," terangnya.

Di luar setoran itu, Binawan juga beberapa kali divideo call (panggilan video) oleh Alwin untuk menemuinya.

Selepas bertemu, Binawan baru mengetahui diminta untuk membayar sejumlah kegiatan yang kental dengan kepentingan popularitas Mbak Ita dan Alwin yakni Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita dan Semarak Simpang Lima yang menghadirkan penyanyi kondang Denny Caknan.

"Bayar Denny Caknan butuh uang RpRp161 juta, sementara untuk acara lomba nasi goreng Rp230 juta. Uang itu saya ambil dari Iuran Kebersamaan sepengetahuan Mbak Iin (Indriyasari Kepala Bapenda)," paparnya.

Selain itu, Binawan mengaku, Alwin juga pernah menitipkan orangnya bernama Zulkifli yakni seorang konsultan ke Bapenda.

"Karena orang titipan dari Pak Alwin kami memberikan 20 proyek pengerjaan kajian kepada konsultan tersebut," katanya.

Menanggapi kesaksian Binawan, Alwin membantahnya.

Dia juga menantang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menindaklanjuti iuran Kebersamaan di Bapenda.

"Kepala Bapenda dan para kabidnya (Kepala Bidang) berpotensi sebagai tersangka sehingga harus ditindaklanjuti JPU," katanya.

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi telah menawarkan kepada jaksa untuk menanggapi pernyataan itu. Namun, jaksa enggan menanggapinya.

Sementara Mbak Ita melakukan klarifikasi bahwa Ida yang disebut Binawan sebagai kerabatnya tidaklah benar.

"Ida yang masuk di Bapenda bukan saudara saya. Bisa saja mengaku-ngaku saudara," beber Ita. 

Iuran Kebersamaan Sudah Sejak Era Hendi

Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kota Semarang Binawan Febriarto menyebut Iuran Kebersamaan pegawai Bapenda sudah ada sejak kepemimpinan Wali Kota Hendrar Prihadi alias Hendi.

Iuran Kebersamaan merupakan iuran pegawai Bapenda yang mendapatkan bonus upah pungut pajak setiap tiga bulan sekali. Iuran ini bisa menghimpun uang sebesar Rp4 miliar per tahun.

Hasil uang iuran tersebut kemudian disetorkan ke mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Mereka mendapatkan jatah hingga mencapai Rp2 miliar. Namun, saksi Binawan tak mengungkap apakah uang tersebut mengalir ke wali kota sebelumnya.

Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menanyakan apakah iuran kebersamaan sudah ada sejak zaman Wali Kota Hendrar Prihadi?

"Iya sudah ada (sejak Hendi) tapi laporan penggunaan saya sudah lupa. Data laporan sudah dihancurkan," jelas Binawan di Kantor Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (9/7/2025).

Menurut Binawan, buku laporan itu dipegang oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang  Sarifah.

Buku itu berisii catatan alokasi dan penerimaan iuran kebersamaan. Buku tersebut lantas dihancurkan selepas ada perintah dari Mbak Ita.

"Alasan dimusnahkan kemungkinan karena berpotensi menjadi barang bukti dan menjadi masalah karena ketika itu sedang ada pemeriksaan dari KPK," katanya.

Tidak hanya disuruh memusnahkan barang bukti buku, Binawan mengaku diminta untuk mengganti handphone lalu menghapus semua pesan di handphone sebelumnya.

"Ketika dipanggil juga harus memberikan keterangan normatif dan formil," katanya.

Perintah itu, lanjut Binawan, ketika datang di ruangan Mbak Ita pada akhir Januari 2024.

Di ruangan itu tidak hanya dirinya melainkan pula ada beberapa orang lainnya di antaranya Eko Yuniarto (Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang), Kepala Dinas Permukiman Yudi Wibowo.

"Kami diminta jangan hadir dulu panggilan KPK oleh Mbak Ita," terangnya.

Binawan kemudian diperintahkan oleh Indriyasari atau Iin untuk pergi ke Malang dengan dalih studi banding pajak hiburan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Studi banding untuk menghindari panggilan KPK itu diikuti oleh seluruh Kepala Bidang di Bapenda Kota Semarang.

"Namun, studi banding itu tidak jadi karena disuruh Bu Iin putar balik. Kami putar balik untuk penuhi panggilan KPK agar tidak diperiksa ke Jakarta," terangnya.

Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita dan suami Alwin Basri masih berkutat dengan keterangan dari kesaksian para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Dalam persidangan kali ini, ada empat saksi yang dimintai keterangan masing-masing Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febriarto, pegawai non-ASN Bapenda Rizal Deni, pekerja event organizer (EO) Anton, dan Eko Setyawati atau Sasa pengurus dari PKK kota Semarang.

Saksi Eko Setyawati atau Sasa perwakilan Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Semarang menyebut, menerima uang dari Binawan untuk dibagikan ke pemenang lomba Nasi Goreng meliputi Juara Umum Rp22,5 juta, juara 1 Rp20 juta, Juara 2 Rp15 juta, Juara 3 Rp10 Juta. Ditambah juara harapan 1, Ep5 juta, Harapan 2 Rp4 juta, dan Harapan 3 Rp3 juta. "177 Kelurahan mendapatkan Rp1 juta sebagai hadiah partisipasi," terangnya.

Sementara saksi Anton dari Event Organizer (EO) yang terlibat dalam dua acara tersebut mengungkap, menyerahkan uang sebesar Rp 161 juta ke Denny Caknan untuk tampil di acara Semarak Simpang Lima.

Sebelumnya, pihaknya sudah menyodorkan nama artis lain yakni Happy Asmara. "Namun tidak di-ACC, informasi dari Bapenda Mbak Ita tidak setuju," katanya.

Menanggapi keterangan dari para saksi, Mbak Ita mengaku, tidak kenal baik dengan Binawan. "Kami tidak pernah bertemu sebelumnya," kata Ita.

Dia berdalih, sudah selalu menanyakan kepada Bapenda apakah ada kekurangan uang dari dua acara tersebut. "Misal kurang mau saya carikan sponsorship, tapi mereka tak pernah melaporkan ke saya," katanya.

Sementara Terdakwa Alwin Basri mengatakan, sumber dana lomba nasi goreng setahu dirinya  berasal dari sponsorship. Bukan dari uang iuran kebersamaan. Begitupun soal Semarak Simpang Lima. "Saya (sebagai ketua PKK) tidak menerima pelaporan keuangan kepada saya terkait kegiatan itu," katanya.

Alwin juga meminta kepada jaksa Kepala Bapenda Indriyasari dan para kepala bidangnya (Kabid) berpotensi sebagai tersangka sehingga harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved