Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Aipda Robig Menangis di Sidang, Ayah Korban Penembakan: "Kamu Masih Bisa Lihat Anak, Saya Tidak"

Aipda Robig Zaenudin kecewa tidak mendapatkan dukungan dari Brigjen Pol Veris Septiansyah saat menjadi saksi ahli dalam kasus penembakaran pelajar.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
SIDANG PLEDOI - Terdakwa kasus pembunuhan anak, Aipda Robig Zaenudin menangis saat membaca pledoi nya sebanyak 16 lembar halaman. Dia menangis ketika menyinggung soal kondisi keluarganya akibat kasus tersebut. Namun, sikap itu disayangkan oleh ayah Gamma, Andi Prabowo yang telah kehilangan anak karena ditembak mati Robig di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Aksi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin yang melakukan empat kali tembakan terhadap pengendara dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Namun aksi koboi tersebut justru dinilai Aipda Robig adalah hal yang wajar.

Bahkan saksi ahli dari Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum (Karobankum Divkum) Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah tidak memihaknya di persidangan.

Baca juga: "Anak Saya Dulu Bangga Ayahnya Polisi" Aipda Robig Nangis di Sidang Penembakan Pelajar Semarang

Robig dalam pernyataan pembelaan atau pledoi pun kecewa dengan saksi ahli yang tidak membelanya dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/7/2025).

Robig menilai, seharusnya sebagai sesama anggota polisi Veris Septiansyah lebih memahami atas tindakan penembakan yang dilakukan dirinya.

Bukan malah menyudutkannya.

"Keterangan saksi ahli Veris Septiansyah tidak profesional. Saya kecewa dengan keterangan tersebut yang mana saudara saksi ahli seharusnya lebih memahami tindakan yang saya ambil," kata terdakwa Robig Zaenudin membacakan pledoinya di depan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari.

Robig menyebut, keterangan saksi ahli yang menyudutkan dirinya yakni soal penembakan peringatan tidak memenuhi kondisi yang diatur dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Kapolri Nomor 1 tahun 2009.

"Apakah hal itu atas penilaian tanpa tekanan atau mencari posisi aman karena faktor viralnya perkara ini baik sebelum maupun selama proses persidangan," ucap Robig mempertanyakan.

Sebaliknya, Robig mengklaim, tindakan dirinya telah sesuai aturan diatur dalam Perkap Nomor 8 tahun 2008, Perkap Kapolri Nomor 1 tahun 2009, Perkap Kapolri Nomor 1 /X/2010. Hal itu lantaran dirinya sudah mengarahkan tembakan peringatan ke arah jam 11. 

"Tembakan peringatan dalam perkap ada dua pilihan yaitu ke udara dan tanah. Rekaman CCTV menunjukkan tembakan peringatan ke arah jam 11," klaim Robig.

Dalam kejadian itu, Robig juga mengaku tidak mengetahui para korban adalah anak-anak dan jumlah mereka lebih dari empat orang.

"Yang saya tahu mereka bawa senjata tajam yang melanggar hukum dan ketertiban umum, mereka juga tak mengindahkan teriakan saya polisi," bebernya.

Sebagaimana diberitakan, Karobankum Divkum Mabes Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah mengungkap, tindakan terdakwa Aipda Robig dalam melakukan penembakan dalam peristiwa tersebut tidak ada satupun alasan yang bisa dibenarkan, Senin (2/6/2025)

Sebab, melihat kondisi Robig ketika kejadian seharusnya tidak perlu menembak sampai empat kali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved